Jasa Raharja Kalimantan timur dan Kalimantan Utara Berhasil Memperoleh Dana

Jasa Raharja Kalimantan timur dan Kalimantan Utara Untuk Tahun 2021 Telah Berhasil Memperoleh Dana SWDKLLJ Sebesar IDR 70.233.702.100 Milyar

Media Humas Polri – (Balikpapan) –
Kantor Asuransi Jasa Raharja Kaltim dan Kaltara yang berada dijalan Jendral Sudirman kota Balikpapan

Bacaan Lainnya

untuk tahun 2021 ini telah berhasil memperoleh dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu lintas jalan dari wilayah kaltim dan Kaltara sebesar70.233.702.100. Milyar ini merupakan pencapaian dana yang dipungut dari kendaraan roda dua dan roda empat serta Track saat masyarakat mengurus atau memperpanjang masa berlakunya STNK . yang kita peroleh sampai bulan Oktober 2021.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabag Humas dan SW Bobby Nelson Siregar saat ditemui media Humas Polri senin diruang kerjanya jalan Jendral Sudirman (29/11).

Bobby Nelson siregar menambahkan dana yang kita peroleh ini berasal dari SWDKLLJ wilayah kabupaten dan kota diKaltim dan Kaltara, karena dua wilayah tersebut merupakan wilayah kerja Ansuransi Jasa Raharja dimana kantor cabangnya di Kota Balikpapan.

Masih menurut Bobby dari hasil dana perolehan SWDKLLJ ini Jasa Raharja sampai bulan oktober 2021 sudah membayarkan santunan Claim kepada korban kecekalaan lalu lintas yang meninggal Dunia, korban cacat tetap dan luka luka sebesar 18.702.654.514 M.
Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah kita bayar Claimnya sebesar IDR 13.700.000 .000 M, korban cacat tetap sebesar IDR 220.000.000.dan, korban akibat luka sebesar IDR 4.500.000.000 M. Dan biaya Ambulance dan P3 K sebesar IDR. 157.000.000

Pada umumnya korban yang meninggal dunia kebanyakan Usia muda dan Produktif.

Masih menurut Bobby untuk perolehan santunan korban akibat kecelakaan lalulintas kantor pusat sudah menetapkan besarannya
meninggal Dunia IDR 50 juta
Cacat tetap Maksimal 50 juta, sedangkan untuk korban yang luka luka 20 juta.

Untuk korban lalu lintas akibat luka luka maksimal dapat santunan dari jasa raharja 20 jt selebihnya ditanggung oleh korban .

dan semua biaya perawatannya dibayarkan Asuransi jasa raharja asalkan korban lalulintas cepat melaporkan kepada kepolisian dan dari kepolisian melaporkan ke jasa raharja setelah itu dari jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke pada rumah sakit yang merawatnya agar semua biaya dibayarkan jasaraharja maksimal dengan santunan 20 juta saja.

Untuk korban akibat kecelakaan lalulintas apabila tidak ada ahliwaris dan keluarganya biaya Ambulance sebesar 500.000 dan penguburannya 4000.000.ditanggung Pihak Jasa raharja.

Sedangkan Untuk kecelakaan tunggal seperti kendaraan jatuh sendiri, menabrak pohon atau jembatan itu tidak ditanggung Asuransi jasa raharja.

untuk memperoleh santunan dari asuaransi jasa raharja ada syaratnya yaitu batas waktunya sudah ada ketentuan dari jasa raharja yaitu korban hanya diberi waktu tiga hari ( 3 x 24 jam )sejak korban mengalami kecelakaan lalu lintas , jika lebih dari tiga hari tidak ada laporan kekepolisian dan jasa raharja, maka bukan menjadi tanggungan jasa Raha raharja.

untuk pelayanan korban kecelakaan lalu lintas kantor jasa raharja membuka pelayanan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.000 wita .
Bobby meminta kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan lalu lintas agar patuhi aturan lalulintas yang sudah dianjurkan oleh kepolisian jangan menabrak rambu rambu, jangan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan yang lebih penting lagi khusus yang menggunakan roda dua harus memakai helm standar dan melengkapi surat kendaraannya supaya didalam perjalanannya Aman tidak ada hambatan, pungkasnya.

( Alfian)

Pos terkait