Surabaya,media humas polri;
Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan di Balongsari yang menewaskan pemuda bernama Bagus Hermadi (34) asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku yakni, Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi Taman Sidoarjo, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Ds. Ngunut,Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Ds. Singkil Bojonegoro.
Sementara satu orang pelaku bernama Gunawan saat ini masih dalam pengejaran petugas ( DPO).
“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, komplotan ini terlebih dahulu berkumpul dirumah tersangka Sutopo.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas
Setelah itu mereka berputar-putar diwilayah Balongsari, mereka bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berprilaku arogan,” ucap Kombes Pol Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/08/2021).
“Lebih lanjut, mantan Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, setelah itu para pelaku memepet korban dan salah satu pelaku bernama Bayu Isnanda menusuk leher korban sebanyak 1kali lalu para pelaku melarikan diri.
Sementara korban terjatuh dan meninggal dunia dilokasi kejadian akibat luka dileher akibat benda tajam,” tutur Yusep Gunawan.
Orang nomer satu dijajaran Polrestabes Surabaya itu juga menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk saksi-saksi dan juga rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.
Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam, petugas Reskrim berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku tarancam Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.( yanto )