Jatanras Reskrim Polres Asahan Tembak Pelaku Curat
Asahan-mediahumaspolri.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.
Pelaku Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual Handphone dengan merk Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.
“Atas informasi yang diterima, Personel Unit Jatanras melakukan Under cover buy kepada pelaku dengan berpura pura untuk membeli 2 (dua) Unit HP dan sesuai dengan kesepakatan bahwa pelaku meminta untuk bertemu di depan tower,”kata AKP Mhd Said Husein SIK, Selasa (26/7/2022).
Setelah petugas bertemu dengan pelaku Ramadhan Syahri als Korak, Kasat Reskrim mengatakan petugas menemukan 2 Unit Handphone hasil curian oleh pelaku yang kemudian pelaku langsung diamankan.
“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,”ujarnya.
Usai diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Hp merk Samsung A10, 1 Unit Hp merk Samsung J2 Prime, 1 buah tas selempang warna hitam,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menceritakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 Wib yang dialami korban Supianto (30) warga Jalan Anggur Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban,” terangnya.
Atas peristiwa itu korban Supianto mengalami kehilangan dan kerugian berupa 1 unit HP merk Samsung A10S warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung J2 Primer, 1 buah cincin emas belah rotan dan 1 buah cincin emas bulat biasa, 1 buah tas sandang berisikan uang tunai Rp 250.000,- 2 buah KTP an. Supianto dan Lifika Azmi, 1 buah sim C an. Supianto, 1 buah kartu BPJS Kesehatan an. Lifika Azmi dan 1 buah kartu BPJS Ketenagakerjaan an. Supianto, 1 buah kartu tanda kuliah an. Supianto, 2 buah dompet istri pelapor berisikan uang Rp 360.000.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,”pungkas Kasat Reskrim.
(Feri-Asahan-red)