JEBAKAN BATMAN PT SUZUKI FINANCE KE DEBITUR BERJALAN MASIF

JEBAKAN BATMAN’ PT SUZUKI FINANCE KE DEBITUR BERJALAN MASIF.

SURABAYA ; Media Humas Polri ‘

Bacaan Lainnya

Berawal dari pengambilan unit mobil Suzuki xL7 dari PT Suzuki finance secara kredit atau angsuran yang telah berjalan selama 8 bulan dan selalu dibayarkan tepat waktu oleh narasumber .

Mobilpun berada dalam penguasaan debitur/alias di pakai debitur kemudian Pihak suzuki finance dalam hal ini direktur personalia yuflinda dan General audit PT Suzuki finance saudara ali wahab beserta auditor nya saudara ricardo pada tanggal 8 nov 2022 jam 18.00 wib telah datang ke rumahnya yang beralamat di Kutisari menanyakan keberadaan mobil.kata narasumber

Saat mereka datang Unit mobil ada di rumah habis saya pakai kerja.Mereka Sempat mengambil foto rumah dan foto mobil .

Kenapa angsuran lancar mobil juga saya pakai Kewajiban sebagai debitur yang telah memenuji kewajiban di PT Suzuki finance
Malah dilaporkan polda jatim sehingga mendapat panggilan di dirkrimum polda jatim
dengan tuduhan penggelapan melanggar pasal 378 dan penipuan melanggar pasal 372 KUHP.

Saat berada di Polda Jatim pada hari Jum’at 18 November 2022 sekira pukul 10.00 wib narasumber didampingi oleh kuasa hukum Indra dan partner yang beralamat di Kebonsari Surabaya (Eko Agus indrawono SH MH , I Ketut Suwardana SH MH ) dalam memberikan keterangan di unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Saya sebagai debitur PT suzuki finance merasa keberatan dengan perlakuan dan sikap serta perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga membuat merasa risih dan terganggu atas di laporkannya saya di polda jatim yang dengan jelas jelas mobil saya pakai dan angsuran saya bayar tepat waktu, sangat disesalkan sikap dari PT Suzuki finance yang merupakan finance resmi produk mobil merk suzuki di Indonesia.

Akan tetapi bersikap dan bertindak seperti tidak menghargai hak dan kwajiban debitur yang telah membayar angsuran tepat waktu dan yang selama ini selalu memakai mobil dalam aktifitas sehari hari ini.kata narasumber

Saya kembalikan saja mobil ini pihak leasing daripada akhirnya tidak nyaman buat saya.
Hal ini di dasarkan atas kekecewaan debitur atas sikap serta tindakan PT Suzuki finance indonesia yang telah melaporkan debitur ke polda jatim.

Ketut mengatakan bahwa saat diskusi dengan salah satu penyidik, disampaikan oleh nya pihak dari PT Suzuki finance sudah melaporkan ke spkt Polda Jatim dan laporan itu ditolak karena bukti kurang lengkap. Kemudian menurut keterangan kliennya keesokan harinya tepatnya tanggal 8 Nopember 2022 dari PT Suzuki finance mendatangi rumah kliennya dengan Janji Manis yang bertujuan memberikan kemudahan dalam segala proses over kredit ternyata disalah gunakan buat memenuhi bukti yang sebelumnya diminta pihak Polda dan dibuat laporan kembali ke Polda Jatim

Penyidik sempat menyampaikan gini dilaporkan ke kami bang kebetulan karena buktinya kurang kuat kalau enggak salah antara tanggal 5 datang lagi karena buktinya kurang maka di Jebaklah dia dengan surat pernyataan pengalihan untuk menguatkan bukti laporannya dia dan surat pernyataan tersebut dinyatakan dicabut oleh kliennya kata ketut

Jadi sempat menyampaikan bahwa dia pernah menerima laporan lah karena buktinya nggak kuat jadi dugaan dibuatlah rekayasa sebuah surat pernyataan yang satu lagi oleh Agus tanggal 8 yang satu lagi tanggal 9 di sini SPKT Polda Jatim

Buat beberapa pernyataan yang sudah diketik oleh pihak SFI dan isinya mobil itu dialihkan padahal tidak pernah ada pengalihan mobil tersebut, jadi untuk pengakuan itu isinya sama. Ini sama secara hitung-hitungan politik hukum ini berarti jebakan.

Kelihatan bahkan ini nih tidak dilampirkan dibuatkan baru tulisan tangan supaya berbeda Antara Agus Dengan isinya biar berbeda maka dipisahkan Agus menjadi yang ini dibuatnya Surat tanggal 9 dibuatnya surat pernyataan yang tertulis tulisan tangan dipanggil dengan gaya merayunya seolah-olah nanti akan dipermudah rekayasa mereka.
Kata Ketut. (Yanto/Ari)

Pos terkait