Jelang Lebaran Uang Consignatie 2.9 M Milik Yayasan Dharma Diduga Jadi Incaran Oknum Pejabat Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo // Media Humas Polri

Somasi tidak direspon Pemkab Sidoarjo, Pengurus Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur mendatangi Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo menanyakan perkembangan somasi Permohonan pengambilan uang consignatie atas tanah milik Yayasan Dharma Provinsi Jatim sebesar Rp 2.975.700.000.

Bacaan Lainnya

Heri selaku sekretaris 1 Yayasan Dharma mengaku kesal dengan lambannya Pemkab Sidoarjo merespon Permohonan consignatie uang milik Yayasan Dharma.

” Saya kemari tidak minta sumbangan , tapi saya meminta uang milik yayasan, ” tegas Heri saat ditemui awak media di halaman Kantor Pemkab Sidoarjo, Rabu(05/04/2023).

Heri menambahkan Yayasan sudah mengirim permohonan consignatie pada tanggal 27 Februari 2023 ,karena tidak ditanggapi pihaknya mengirimkan somasi permohonan consignatie pada tanggal 27 Maret 2023.

“Hari ini saya mencoba menemui Kabag Hukum tapi tidak bertemu , hanya ada staf saja, ada apa dengan Pemkab Sidoarjo ,jangan salahkan kami jika kami menduga uang kami sudah dipakai oknum pejabat Pemkab Sidoarjo ,karena jaman sudah serba canggih seharusnya pelayanan bisa lebih cepat, tapi kenyataannya uang kami sampai sekarang masih belum juga diberikan, ” tutur Heri.

Jika uang consignatie tidak segera diberikan pihak Yayasan berencana akan menutup akses jalan Sepanjang Indah hingga uang consignatie diberikan.

” Akses jalan Sepanjang Indah yang merupakan tanah milik yayasan akan kami tutup dan akan kami buka kembali jika uang kami sudah diberikan, ” tegas Heri.

Seperti diberitakan sebelumnya ,setelah delapan tahun lebih melalui proses panjang untuk meminta uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol pada awal maret 2023 pihak yayasan mencoba kembali menemui Pak Muhdlor Bupati Sidoarjo dengan membawa salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1186/Pdt.G/2022/PN.Sby,yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut Yayasan memohon kepada Bupati Sidoarjo untuk menyelesaikan dan membayar uang consignatie yang telah diterima dari Pihak Pengadilan Sidoarjo oleh Bapak Djoko Sartono, SH., Msi, Sekda (Sekretaris Daerah) Sidoarjo tertanggal 28 Agustus 2017,sejumlah Rp 2.975.700.000(Dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Permohonan tersebut didasari surat jawaban Ketua Pengadilan Sidoarjo Nomor: W.14.U8/4053/Pdt/XI/2014, tertanggal 5 Nopember 2014.

Saat dikonfirmasi terkait uang consignatie , Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo tidak ada ditempat , salah seorang staf Kabag Hukum , Diah menyampaikan jika Kabag hukum sedang dinas luar.

” Bapak sedang dinas luar ,terkait permohonan uang consignatie Yayasan Dharma saya tidak tahu pasti , silahkan datang kembali besok, ” terang Diah.
(Ocha)

Pos terkait