Jelang Operasi Ketupat 2022, Satlantas Polres Malang Sosialisasikan ‘Serangan Janur Kuning’ Bagi pelanggar
Mediahumaspolri || Malang
Satlantas Polres Malang melalui Unit Turjawali melaksanakan sosialisasi penertiban kepada masyarakat pengendara yang melanggar dengan memasangkan pita janur kuning, Kamis (21/04/2022).
Dalam giat ini tidak ada penilangan hanya mengeluarkan surat teguran sambil mensosialisasikan Operasi Ketupat Semeru 2022 akan segera digelar, dengan harapan masyarakat lebih patuh lagi sama berkendara.
Sebagai informasi jika Operasi Ketupat 2022 tahun ini akan digelar selama 12 hari, dimulai tanggal 28 April sampai 9 Mei 2022 nanti.
Giat ini sebagai tindak lanjut dari program Ditlantas Polda Jatim yang membuat inovasi baru selama Operasi Ketupat Semeru nanti. Di mana, kendaraan yang melanggar lalu lintas akan kena ‘Serangan Janur Kuning’.
“Serangan janur kuning ini ialah penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Lantas, AKP Agung Fitransyah.
Dijelaskan juga olehnya, penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning ialah salah satu penindakan represif edukatif.
“Penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan janur kuning. Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning, seperti simulasi yang kami gelar hari ini di Posyan Karanglo Singosari,” terangnya.(eddymhp/rlsresmalang)