Jelang Pilkada Kejari Subang Buat Posko Pilkada
Media Humas Polri|| Subang
Maskot dan Junggle Pilkada Subang oleh KPUD menandai dimulainya tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini.
Peluncuran itu dihadiri oleh Forkompimda dan struktur penyelenggara pilkada KPUD serta Bawaslu serta parpol dan OKP seKabupaten Subang.
Merespon hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat SH M.hum menyampaikan beberapa hal terkait stabilitasi penyelenggaraan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota serentak tahun 2024 ini, khususnya di Pilkada Subang, saat audensi bersama jajaran Pengurus PWI Kabupaten Subang, Selasa (11/6) di ruang kerjanya.
Kajari juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah membuat Posko Pemilukada di bawah koordinasi Kasie Intelejen.
Dimana posko tersebut sebagai wadah informasi terkait tahapan pemilukada dan juga hasil pemilukada di Kabupaten Subang. Dan masyarakat serta insan pers bisa bekerjasama dalam hal publikasi yang terkait dengan informasi pilkada di Kabupaten Subang
“Ya kita sudah buat Posko Pemilukada di bawah koordinasi Kasie Intel. Dan PWI atau insan pers bisa bekerjasama soal informasi dan publikasi seputar pilkada tersebut,” kata Akmal Kodrat.
Selanjutnya berkaitan dengan Gakkumdu, dimana di dalamnya terdapat unsur kejaksaan, polisi dan Bawaslu dalam.hal penegakan hukum terpadu terkait soal pelanggaran dan sengketa pilkada di Kabupaten Subang.
selanjut nya personil kejaksaan yang akan ditempatkan di Gakkumdu adalah dari unsur Pidum (Pidana Umum).
“Nanti kita akan tugaskan personil kejaksaan dari seksi pidana umum (Pidum), untuk bersama sama dengan polri dan Bawaslu di Gakkumdu,” tuturnya.
Selanjutnya berkaitan dengan sengketa pilkada, kejaksaan memiliki Jaksa Pengacara Negara di bawah koordinasi Kasie Datun yang akan mendampingi KPUD bilamana ada sengketa hasil pilkada nanti.
“Itu hanya gambaran saja ya, mudah mudahan tidak ada sengketa hasil pilkada nanti. Dan kita juga berharap stabilitas penyelenggaraan pilkada di Subang ini aman, damai dan kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya dalam hal penanganan perkara hukum yang akan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pilkada itu, Kejaksaan Negeri Subang akan menundanya.Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung pertanggal.4 Juni 2024.
“Jadi bila ada perkara yang bisa membuat keruh penyelenggaraan pilkada serentak ini, kami diperintahkan untuk menunda nya, sehingga stabilitas dan tahapan pemilukada tetap terjaga dan berjalan sesuai jadwalnya,” katanya.
Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Subang Zaenal Mutaqin mengucapkan terimakasihnya atas audensi tersebut, dan kedepan PWI akan lebih bersinergi dengan jajaran kejaksaan Subang kaitannya dalam kontek stabilitasi penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Subang. (Saripudin/RD)