Jembatan Ungku Jaksa di Desa Jawijawi hibah dari BNPB Pusat sampai saat ini belum selesai

Jembatan Ungku Jaksa di Desa Jawijawi hibah dari BNPB Pusat sampai saat ini belum selesai

Photo : Jembatan Ungku Jaksa Hibah dari BNPB Pusat .( Thamrin Nasution )

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Proyek infrastruktur jembatan Ungku Jaksa Desa Jawijawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 2.700.000.000. saat MHP melakukan investigasi Sabtu (24/12/2022) dana Hibah BNPB Pusat ini belum siap walaupun adanya yang retak sudah diperbaiki .

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dari proyek ini adalah yang berinisial DHM SKM.MM. yang pernah terlibat kasus Korupsi APBD Tahun Anggaran 2004 dan menjalani hukuman kurungan sebagai Nara Pidana sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 203 PK /PIDSUS/2011 Tanggal 27 Juni 2012 atas nama Nara Pidana DHM SKM.MM!

Menurut sumber petugas
PPK ini dinilai pengangkatannya cacat hukum dikarenakan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupat/Wali Kota terkait dengan larangan pengangkatan mantan Nara Pidana menjadi Pejabat Struktural dilingkungan serta jajaran Pemerintah yaitu ASN dan pernah menjadi hukuman sebagai Nara Pidana kasus Korupsi uang Negara.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 106 Tahun 2007 seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) jika tidak memiliki Sertifikat Ahli pengadaan barang/jasa ditingkat dasar dan merupakan tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa.

Selain itu sebagai syarat manajerial
Pejabat seorang Pejabat PPK minimal berpendidikan S1 dan dengan ilmu yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang merupakan Critical Success Factor ( CSF) dalam kinerja pelaksanaan dan pengendalian barang/jasa Pemerintah.

Salah seorang Warga mengaku bernama Syarif Pohan mengharapkan kepada Pemkab Labuhanbatu untuk membantu dalam penyelesaian jembatan ini, karena jembatani ini satu-satunya penyeberangan untuk melancarkan perekonomian Masyarakat, sementara jembatan ini dinilai belum selesai secara keseluruhan, sebutnya

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait