Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki yang didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH, Jumat (20/07/2023) mengatakan. Lima Personel Reskrim dari Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas ke Desa Sei Siarti untuk menjemput JT warga Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
JT dijemput karena menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa izin dari yang berhak. sewaktu JT mau diamankan JT melawan dan mencoba merampas senjata dari salah seorang Petugas di Dusun I Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu .
JT dibantu DT sebagai anaknya dan isterinya T boru S melakukan perlawanan kepada Petugas dan DT memukul mulut dari salah seorang Petugas hingga luka sementara isterinya T boru S terus menghalangi Petugas untuk tidak membawa JT.
Kemudian anak tersangka ALP mengejar Petugas dengan senjata Tojok sawit situasi mulai memanas namun Petugas tetap berusaha membawa JT dan terjadilah tarik menarik antara Petugas dengan keluarga JT Petugas terus menenangkan situasi namun secara tiba-tiba JT menyerang petugas dengan alat ekrek sehingga melukai leher sebelah belakang Petugas dan bersamaan pula mengenai jari anaknya DT hingga putus.
Dari kejadian ini kelima petugas mengalami luka-luka dan mobil Petugas dirusak keluarga JT atas ke Profesionalan kelima Petugas Reskrim Polres Labuhanbatu ini JT, ALP, DT. GR, dan T boru S dapat dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, Penanganan perkara terjadinya tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan Syah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 214 ayat(2) ke1 Jo pasal 212 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun kurungan. (Thamrin Nasution)