Media Humas Polri//Wonogiri
Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kamis (7/11/2024)
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) karyawan swasta, warga Desa Purworejo Kec/Kab Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (7/11/2024)
Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.
“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor Sdr DH di Desa Gedong Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ujar Anom, Jumat (8/11/2024).
Anom menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT. kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.
Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.
“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.
Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan.
Saat ini pelaku telah diamankan di kapolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan (Zaenal MHP)