Jual sabu, sepasang suami istri diringkus polisi
Media Humas Polri || Polres Kuningan
Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan suami istri warga Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut adalah AK (32 tahun) dan istrinya, CS (27 tahun), tersangka diamankan pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di depan SMPN Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, melalui Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 1,17 gram di dalam genggaman tersangka CS.
“Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan informasi dari handphone milik tersangka CS bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya di Mapolres Kuningan, Selasa (9/8)
Berdasarkan informasi tersebut, imbuhnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka CS di Desa Cilaja dan ditemukan satu buah timbangan.
Didampingi kasat res narkoba AKP Otong Jubaedi, Wakapolres menjelaskan, Kecurigaan polisi bertambah saat ditemukan juga tempat makanan yang berisikan plastik klip bening dan lakban serta sebuah sedotan.
Selanjutnya, tambahnya, pada hari Jumat 8 Juli 2022, di rumah tersangka, didapati juga satu buah paket besar yang ditujukan untuk tersangka CS, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 102,47 gram. Paket tersebut dikemas bersama dengan barang berjenis speaker yang dikirimkan oleh jasa pengiriman paket, diduga untuk mengelabui polisi.
“Menurut pengakuan tersangka paket tersebut milik seorang warga yang beralamat di kota Depok, dan dikirimkan kepada kedua tersangka untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan,” papar Wakapolres.
Diterangkan lagi, kedua tersangka ini berperan sebagai pengantar atau pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem tempel kepada konsumen mereka.
Kini kedua tersangka berada di tahanan mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka lakukan.
Polisi mengancam mereka dengan jenis pelanggaran pasal 114 ayat 2 Jo pasal 12 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dua tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,17 gram, satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 102,47 gram, satu buah handphone, satu bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan, satu buah paket ekspedisi yang berisikan speaker, tempat makanan, lakban dan sedotan.@Budi