Jual Tuak di Balangan Nenek 51 Tahun Jalani Proses Hukum

Jual Tuak di Balangan Nenek 51 Tahun Jalani Proses Hukum

Media Humas Polri || Kalsel

Bacaan Lainnya

Polres Balangan, Polda Kalsel- Seorang nenek berusia 51 tahun diamankan jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan.

Nenek tersebut berinisial SA, warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Petugas mendatangi kediaman SA usai adanya laporan masyarakat perihal aktivitas penjualan minuman memabukan yang dikerjakan oleh SA, Rabu (31/7/2024) malam.

SA sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, maupun Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengamanan terhadap SA saat adanya giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.

“SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat,” kata Iptu Eko, Kamis (1/8/2024).

Saat pengamanan terhadap SA, petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang berisi tuak sejumlah lebih kurang 10 liter.

Tuak tersebut disembunyikan di kebun karet belakang rumah SA.

Saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual tuak.

Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak.(Irfani)

Pos terkait