Jualan Ikan di Trotoar Satuan Pol PP Alor Sita dan Bakar Puluhan Ikan Milik Warga

Alor // Media Humas Polri.Com

Berdasarkan unggahan video yang beredar di beberapa media sosial terkait dengan aksi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor telah membakar puluhan Ikan milik warga penjual ikan yang di duga telah menjual Ikan di jalan trotoar tepatnya di depan Kopdit Citra Hidup, Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara, pada Minggu 21/5/2023) Sore.

Bacaan Lainnya

Atas Kejadian ini mendapat perhatian sejumlah kalangan salah satunya dari
Ketua Persatuan Mahasiswa Alor Barat Laut, Aja Adiputra Eki Asri Kepada Wartawan Media Humas Polri menyatakan bahwa, Penertiban yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja adalah tindakan tidak manusiawi terhadap ibu ibu penjual ikan. Seharusnya Pemerintah semestinya menyediakan tempat untuk ibu Ibu penjual ikan, sebab pasar tabakar tidak bisa menampung semua penjual ikan, dan Penertiban dilakukan seharusnya adil, jangan tebang pilih. Jangan hanya penjual ikan yang di tertibkan sementara penjual yang lain tidak di tindak, buktinya ada beberapa toko besar yang dibangun bahkan sebagian trotoar juga di manfaatkan. Ungkapnya.

Kemudian dikatakannya, Tegakkan hukum seadil-adilnya, hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,sebab setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukannya yang sama di mata hukum, sesuai yang telah di amanatkan oleh UUD 1945. Pungkas Aja Adiputra.

Berikut ini Keterangan yang dihimpun Media Humas Polri melalui Rekaman salah seorang ibu yang adalah korban ( ikannya di bakar ) menjelaskan bahwa ; Ikan itu kami ambil dari para Nelayan dengan sistem membangun kepercayaan yaitu, Ikan tersebut di jual dulu baru di kasih uang ke para nelayan. Kami berfikir hari minggu adalah hari libur tentunya kantor semua tutup, nah pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA. Ikan kami di ambil oleh polisi pamong praja tanpa konfirmasi atau tanpa ada keluar kata kata apapun kepada kami selaku pemilik ikan langsung ambil ikan, lagipula ambil ikan juga bukan di trotoar tetapi ikannya di ambil di dalam rumah dimana tempat ikan itu di simpan, lagipun kami tidak ada di rumah tersebut. Kata Dia, dan ada beberapa ekor ikan yang sudah dibeli dan dipesan untuk di hantar namun sayang seribu sayang Polisi Pamong Praja sudah angkut semua dan bawa, setelah itu kami cari ikan yang tidak lagi berada di rumah tersebut. dan akhirnya kami dapat polisi pamong praja di rumah Jabatan Bupati Alor dengan membawa semua ikan. Lantas kami bilang ” Bapak Pol PP ikan ini sudah dibeli karena sudah pesan untuk keperluan pesta.

Alhasilnya, Oknum Pol PP tak memperdulikan itu, dan tetap melakukan Aksinya yakni membakar semua ikan yang berkisar puluhan ekor. Urainya.

Sayangnya, Kejadian mendapat tanggapan dari sejumlah ibu ibu Penjual Ikan yang berada di pasar Tabakar, kepada Wartawan Media ini menyatakan bahwa, Kami sepakat dan mengucapkan apresiasi terhadap Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor yang telah melakukan tindakan seperti itu, karena pada intinya semuanya harus jualan di pasar bukan di atas trotoar. Pemerintah sudah siapkan pasar kenapa tidak gunakan dengan sebaiknya baiknya. Kami lain jualan di pasar, yang lain seenaknya menjual di atas trotoar, sementara itu sudah di larang berulang kali kali.
Pada intinya kami sepakat tindakan polisi pamong praja supaya yang lain juga tau dimana tempat kita harus menjual. Ungkap salah seorang perwakilan mereka.

Lebih jauh Senada warga penjual ikan di pasar Tabakar menyebutkan bahwa, kami dengar isu katanya ada Demo, jika ada Demo kami semua penjual ikan yang berada di pasar Tabakar ini siap mendukung dan bersama sama pemerintah dalam hal ini Polisi Pamong Praja melawan mereka mereka yang demo, ungkap mereka secara serentak.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Zainal Nampira ditemui Wartawan Media Humas Polri di ruang kerjanya, Selasa ( 24/5/2023 mengatakan bahwa, ya benar bahwa pihaknya melakukan tindakan menyita serta membakar puluhan Ikan milik warga. Hal ini dilakukan sebagai bentuk Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Ungkapnya.

Dikatakannya,Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan pengerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Lagipun penertiban ini pihaknya sudah berulang ulang kali menegur dari tahun ke tahun melalui razia rutin maupun gabungan, akan tetapi tetap saja dilakukan aktivitas penjualan Ikan di atas trotoar sepertinya tidak menghargai aturan yang ada. Pungkasnya.

Lanjut Zainal Nampira menyebutkan bahwa, Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan tidak di perkenankan para Pedagang Kaki Lima ( PKL) untuk menjual apapun di sepanjang trotoar, lagipula penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk mensterilkan kawasan jalan utama dan juga untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang sebenarnya. Pungkasnya.

Akhir Zainal Menyebutkan bahwa, Penertiban ini pada sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif dan edukatif, agar Pedagang kaki Lima di larang berjualan di atas trotoar seputaran jalan utama Kota Kalabahi. Tuturnya. (Ahmad)

Pos terkait