Media Humas Polri // Jawa Barat
Maraknya judi sabung ayam dan judi keprok di Desa Sukahaji RT 001/005 Kecamatan Patrol, Kabuapten Indramayu, Jawa Barat terkesan kebal hukum, Selasa (26/12/2023). Parahnya aktivitas perjudian yang melakukan kegiatan tersebut seolah menjadi pemandangan yang biasa.
Hal ini justru menuai kritikan baik dari Tokoh masyarakat setempat ataupun tokoh agama setempat, pasalnya perjudian sabung ayam dan dadu keprok diduga dibekingi salah satu anggota polsek patrol yang sudah diketahui nama dan jabatannya.
Seperti yang diungkapkan HR salah satu tokoh masyarakat setempat yang mengadukan adanya aktivitas sabung ayam dan judi dadu keprok kepada Kaperwil MHP Jawa Barat, (23/12/2023) “pak tolong dibantu aduan kami, saya mewakili masyarakat sekitar yang tidak mampu menyuarakan bahwa aktivitas perjudian sudah sangat meresahkan, karna berdampak pada lingkungan sekitar bahkan sampai kampung kami dijuluki las vegas, semoga bapak bisa membantu menyelesaikan dan bahkan menghentikan aktivitas tersebut, ” Harapan HR kepada Kaperwil MHP Jawa Barat
Lanjut HR. “Sebenarnya kami geram dengan adanya perjudian tersebut, namun kami bingung sebab aktivitas tersebut berada dibelakang rumahnya pak polisi itu (nama yang sudah diketahui) kami harus seperti apa pak? Kami hanya masyarakat, seharusnya aktivitas ilegal itu tidak beroperasi di lingkungan tersebut, bahkan ini terkesan kebal hukum pak”, ungkap HR.
Menanggapi aduan HR, Masta Kaperwil MHP Jawa Barat angkat Bicara, ” Hal ini justru merugikan bagi lingkungan setempat, bayangkan masyarakat yang meminta keadilan dan ketegasan serta kenyamanan untuk lingkungan terancam oleh tindakan Oknum yang membekingi aktivitas judi sabung ayam dan dadu keprok.
Seharusnya polsek mampu menangani permasalahan perjudian ini, bahkan harus melakukan tindakan tegas bagi pelaku atau penyelenggara perjudian, jangan karena kedekatan dengan salah satu oknum yang masih aktif bertugas sebagai anggota kepolisian walaupun sudah pindah tugas di wilayah lain namun tetap membekingi kegiatan perjudian tersebut. hal ini justru merusak marwah dan martabat aparat penegak hukum, khususnya polsek patrol
Dirinya melanjutkan,” Padahal sudah di jelaskan bila merujuk kepada SOP tentang tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) kepolisian, tentu oknum tersebut, di area judi sabung ayam dan dadu( keprok) sudah termasuk kepada pelanggaran Etik dan profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Setidaknya oknum tersebut melakukan pembubaran kalau tidak mampu melakukan penangkapan bukan sebaliknya terkesan melakukan pembiaran bahkan malah jadi backing judi sabung ayam dan dadu , ini jelas melanggar pasal 303 KUHP ” Tandasnya. ( Tim – Korwil Jabar/ Riyan)