Media Humas Polri || Sarolangun
Jum’at (29/9) Puku l 09.30 Wib Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Kapolres Sarolangun dilaksanakan di Aula Kantor Desa Siliwangi Kec.Singkut Kab.Sarolangun, berbagai persoalan disampaikan oleh warga Desa Siliwangi, dari masalah hiburan malam, karhuta, polisi tidur, perselingkuhan serta masalah hutang piutang disampaikan warga.
Dalam kegiatan Jumat curhat oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.I.K dalam hal ini diwakilkan oleh Wakapolres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H. menanggapi berbagai persoalan warga tersebut. Waka Polres Sarolangun didampingi Para Kasat Polres Sarolangun, Para perwira Polres Sarolangun, Bhabinkamtibmas Desa Siliwangi Aipda Pamuji, Babinsa Desa Siliwangi, Personil Polres Sarolangun (Sat Binmas dan Sat Intelkam).
Kedatangan rombongan polres telah ditunggu di kantor desa Siliwangi oleh Kades Siliwangi sdr. Ujang Farel, Tomas,Toga,Toda, Desa Siliwangi Kec.Singkut, Masyarakat Desa Pasar Singkut kurang lebih 30 orang. Sdr.Ponaji selaku Ketua BPD menyampaikan masalah acara pesta malam hari, Pemutihan Pajak, dan Mutas Air / sungai mohon penjelasannya.
Atas permasalahan tersebut Kompol Afrito mengatakan bahwa pelaksanaan hiburan malam harus berkoordinasi dan mendapat rekomendasi pihak berwenang salah satunya Polsek terdekat.
“Pelaksanaan Hiburan malam tetap harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang termasuk Poles terdekat namanya Surat Ijin Keramaian, sedangkan pemutihan Pajak tergantung peraturan dari pemerintah Propinsi, nanti setiap ada informasi pemutihan dan aturan akan disosialisasikan kepada Masyarakat baik secara langsung maupun media sosial resmi Polres Sarolangun”
“Pebutana Mutas dan sentrum ikan dilarang dan melanggar hukum dan jika ada tertangkap tangan bisa dilakukan upaya paksa dan dilaporkan pihak kepolisian, jika tidak bisa di upaya paksa bida dividiokan dan dilaporkan ke desa, namun kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan desa dan tokoh masyarakat untuk pembinaan para pelaku” Sambung Kompol Afrito.
Sedangkan Sdr. Supriyadi selaku Kadus menyoroti masalah perselingkuhan , hal tersebut langsung ditanggapi waka Polres bahwa Selingkuh terjadi karena suka sama suka yg terikat perkawinan, di dalam Hukum Pasal 284 KUHP, syaratnya yg melaporkan ke pihak kepolisian yaitu org yg dipermalukan dgn bukti-bukti yg ada, bisa diproses sesuai dengan mekanisme hukum yg berlaku sesuai Pasal 284 KUHP, jika terjadi jangan main hakim sendiri, jika dilaporkan jg bisa ke pihak lembaga adat yg ada.
Warga lainnya meresahkan ODGJ yang membakar lahan, adanya semakin rentenir yaitu masyarakat jadi korban, adakah unsur pidananya dlm praktek rentenir, memasang Fortal di jalan apakah diijinkan.
Atas semua permasalahan tersebut di tanggapi Wakapolres dengan santun dan bijak, beliau memberikan solusi dan informasi yang lengkap kepada warga terkait permasalahan yang disampaikan, beliau berharap Poles berperan aktif dalam lingkungan masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan patrol sambang.
“Tidak semua permasalahan warga harus diselesaikan warga di Kantor Polisi, namun butuh peran aktif tokoh masyarakat tokoh adat dan pemerintahan desa didampingi bhabinkamtibmas dapat menyelesaikan secara bersama, terkecuali permasalahan tersebut menyangkut pidana berat dan pidan ringan yang berulangkali, kita akan lebih aktifkan kembali patrol sambang dan pembinaan Bhabinkamtibmas untuk membantu masyarakat dala persoalan di masyarakat” imbuh Kompol Afrito. (Amril)