Media Humas Polri// Labuhanbatu Utara
Junson Tambunan salah satu anggota Satpam PT.Torganda, Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik, yang dimutasi sepihak oleh pihak perusahaan mencari keadilan untuk nasib yang menimpah dirinya dan keluarganya,Sabtu (18/1/2024)
Saat diwawancarai oleh awak Media Humas Polri,Junson Tambunan menceritakan kronologi yang menimpah dirinya,” Saya bekerja sudah 13 tahun di PT. Torganda perkebunan Tahuan Ganda, Aek Korsik, selama bekerja, saya tidak pernah mendapat kan surat peringatan, dan dalam kejadian ini, kami dua orang bang,” Ujarnya
Lebih lanjut, ” Pada bulan Oktober 2024 lalu, saya dan teman saya Tengku Faisal Reza mendapat surat mutasi dari pimpinan, di karenakan tidak adanya kesepakatan, atau perjanjian kerja bersama serta peraturan perusahaan juga belum ada, kami pun menolak,” Tungkas nya
Karena surat penolakan kami tidak di gubris, kami pun melakukan Bilartite dengan pihak perusahaan, namun hasilnya juga tidak ada sama sekali, lalu saya dan teman saya Tengku Reza Faisal pun melalui FSPMI melakukan Bilartite ke kantor dinas Tenaga kerja labuhanbatu utara.
Hasil dari bipartite, pihak disnaker labuhanbatu utara, dan UPT IV Wasnaker labuhanbatu mengeluarkan surat anjuran untuk pembatalan pemutasian saya dan tengku Reza faisal,serta mengembalikan kami keposisi pekerjaan kami seperti biasa.dengan alasan, pihak perusahaan belum memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama(PKB)
Dengan adanya anjuran tersebut,kami berharap, pihak perusahaan dapat mengembalikan saya kepekerjaan saya semula, namun sangat di sayangkan, pihak perusahaan tidak mengindahkan anjuran tersebut, lalu kami pun mengajukan RDP ke kantor DPRD labuhanbatu utara, hingga saat ini, kami masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas apa yang telah menimpah kami,” Imbuhnya (Julhadi Simanjuntak)