Juru Sita PN Balikpapan Tunda Eksekusi Lahan di Somber
Media Humas Polri || Balikpapan
Adanya Eksekusi tanah di Balikpapan yang menjadi sengketa antara pihak Jovinus Kusumadi dan PT Dian Yuspa Samudra, Kamis (25/7/2024), di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, tidak ada hubungannya dengan pihak PT Dian Yahya Mandiri (DYM) dan PT Dian Yarfan Jaya Mandiri (DYJM)
“Eksekusi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan PT DYM dan PT DYJM, tegas Direktur Operasional PT DYM dan PT DYJM, Drs. Rukminto Setyo Nugroho, kepada media ini, Sabtu (27/7/2024).
Karena lanjutnya, tanah dengan SHGB Nomor : 00226 adalah milik PT DYM. Sedangkan tanah dengan SHGB Nomor : 00221 adalah milik PT DYJM.
Nugroho menjelaskan, masalah eksekusi ini bisa dibilang salah alamat. Perkara Jovinus dengan PT DYS tidak seharusnya berujung pada penyitaan aset milik pihak lain, yaitu aset milik perusahaan kami.
Sementara itu Kuasa Hukum PT DYM dan PT DYJM, Reynaldi Saputra, S.H menambahkan. Dalam hal ini ada terjadi kekeliruan dalam objek perkara. Dimana permohonan eksekusi pada putusan 146/Pdt.G/2017/PN.Bpp pada pokoknya menyangkut perjanjian kerja sama antara PT DYS dan Jovinus Kusumadi, lain objek tanah sehingga tidak bisa di eksekusi atau non executable.
Disamping itu, putusan tersebut tidak menyebutkan tanah kliennya, tapi hanya tiga yang kaitannya menyangkut berkas dan pembayaran.
Ia pun menegaskan jika Juru Sita bisa membuktikan ada lahan dari PT DYS yang berada di dalam lahan milik kliennya, pihaknya akan patuh dengan putusan hukum dan tidak akan menghalanginya.
Reynaldi juga mengungkapkan, atas adanya upaya eksekusi tersebut juga telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan Nomor : 151/Pdt.BTH/2024/PN Bpp per tanggal 23 Juli 2024. (Alfian)