K3S Kec Pamona Timur Perkuat Disiplin ASN Di Era Digitalisasi Melalui Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

Media Humas Polri//Pamona Timur

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pamona Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pesatnya perkembangan era digitalisasi.

Bacaan Lainnya

Melalui wadah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di gelar sosialisasi penguatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis (10/04/2025) di Aula Pogombo, Desa Olumokunde.

Kegiatan strategis ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memperdalam pemahaman seluruh ASN di lingkungan pendidikan Kecamatan Pamona Timur terkait dengan aturan kedisiplinan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Pemahaman yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, menciptakan lingkungan kerja yang profesional, dan berintegritas di seluruh unit pendidikan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Poso, Arianto Papuling, S.Sos,sebagai narasumber utama, mengenai implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021. Turut hadir pula Pengawas TK, SD, dan PAK Kecamatan Pamona Timur, Kepala Desa Olumokunde dan Kamba, serta para Kepala Sekolah dan guru SD-SMP Seatap se-Kecamatan Pamona Timur.

Inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini muncul dari kesadaran para Kepala Sekolah di Kecamatan Pamona Timur melalui forum K3S.

Mereka menyadari bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah fondasi penting bagi terciptanya ASN yang berdedikasi dan bertanggung jawab.

Mengawali kegiatan, Pengawas TK Kecamatan Pamona Timur, Hesty Rongkas, S.Pd, dalam sambutannya menekankan urgensi kedisiplinan sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah sebagai seorang pendidik. “Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan ini, kita berharap dapat membangun ekosistem kerja yang profesional dan penuh integritas di seluruh satuan pendidikan di Pamona Timur,” ujarnya.

Sorotan utama kegiatan ini adalah presentasi dari Kepala Bidang GTK Pendidikan Kabupaten Poso, Arianto Papuling, S.Sos. Beliau tidak hanya mengupas tuntas poin-poin penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, tetapi juga memberikan perspektif relevan terkait tantangan dan peluang di era digitalisasi.

Arianto Papuling menekankan bahwa di era serba digital ini, kemampuan literasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi para tenaga pendidik.

Lebih lanjut, beliau menyoroti potensi pemanfaatan sistem kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu yang signifikan bagi guru dalam mengakses pengetahuan dan mengembangkan kompetensi diri. Presentasi ini secara cerdas menghubungkan antara pentingnya disiplin PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan tuntutan adaptasi teknologi dalam dunia pendidikan modern.

Kegiatan penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mendalam dan kesadaran kolektif seluruh ASN di lingkungan Pendidikan Kecamatan Pamona Timur mengenai hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi yang timbul apabila terjadi pelanggaran disiplin sebagai seorang abdi negara.

Di penghujung acara, Pengawas SD Kecamatan Pamona Timur, Sepdan Admesach Terampe, S.Pd, memberikan penekanan pada konsep ASN yang berakhlak, yang menurutnya berakar pada kejernihan hati nurani dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab. “Dengan hati nurani yang bersih, seorang guru akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dengan suksesnya kegiatan penguatan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini,K3S Kecamatan Pamona Timur optimis kualitas pelayanan pendidikan di wilayahnya akan semakin meningkat. Terciptanya ASN yang profesional, disiplin, dan adaptif terhadap perkembangan zaman merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor pendidikan, demi kemajuan pendidikan di Pamona Timur.(Eferdi Salila)

Pos terkait