Kabag Umum Dan Tata Usaha Kantor PUPR Luthfy.ST Penyedia Jasa

Kabag Umum Dan Tata Usaha Kantor PUPR Luthfy.ST Penyedia Jasa Wajib Memiliki Tiga Hal Untuk Mencapai Hasil Pekerjaan Yang Berkualitas

Media Humas Polri (Kalimantan Timur),-Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimana mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Hal tesebut disampaikan kabag Umum Dan Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)Kalimantan Timur Luthfy, ST Senin di Kantornya jalan Syaripuddin yoes Kota Balikpapan ( 21/11).

Bacaan Lainnya

Untuk itu pihaknya berharap para Penyediaan Jasa harus memiliki kualifikasi yang baik khususnya dalam menawar dengan harga yang wajar tentunya yang ada dalam daftar Standar Bina Marga dalam melakukan kegiatan pekerjaan.

Tentunya ini untuk menjaga mutu dan kualitas suatu pekerjaan, sehingga sesuai dengan yang diharapkan.
disamping itu pula penyedia jasa harus memiliki SDM atau tenaga yang sudah memiliki sertifikasi yang sesuai dengan bidangnya.
Kemudian penyedia jasa harus memiliki peralatan yang bisa mempercepat pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan progres yang sudah sesuai dalam perjanjian kontraknya
dan yang terakhir harus mempunyai kantor yang tetap dan bisa dijangkau untuk memudahkan koordinasinya.

Luthfy juga menambahkan masyarakat juga harus mengetahui bahwa ruas jalan nasional yang menjadi tanggung jawab PUPR adalah dengan ciri yang warkanya berwarna kuning, begitu juga jembatan tentunya yang berdiri diatas ruas jalan nasional.

Ruas jalan dan jembatan nasional untuk preserpasi atau pemeliharaan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Masih menurut Luthfy , PUPR juga sebagai perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan kawasan pemukiman, pengembang sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan dan pelaksanaan pembiayaan infrasruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Sedangkan untuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur adalah mempersiapkan dan. Memeriksa kelengkapan persyaratan biodata administrasinya
dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan ruas jalan nasional dan jembatan yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor di Kota/Kabupaten yang ada di Kalimantan Timur.

(Alfian )

Pos terkait