Kabareskrim polri Apresiasi Mapolda Jatim dan Bea Cukai Sita 81 Ton minyak Goreng Siap export ke timur leste
Mediahumaspolri || Jawatimur
kebijakan pemerintah tentang larangan export Minyak masih ada saja yang memanfaatkan di tengah kelangkaan minyak goreng di masyarakat, Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai Surabaya, berhasil mengagalkan ekspor ke Dili (Timor Leste) sebanyak 81 ton minyak goreng yang sudah dikemas ribuan kardus siap kirim serta mengamankan 2 orang tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas dari Polres Pelabuhan tanjung. Perak mendapatkan informasi terkait adanya kontainer yang di dalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan dilakukan ekspor. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara di depo Meratus JI. Tambak Langon, Surabaya.
“Benar petugas menemukan 3 unit kontainer berisi minyak goreng yang akan ekspor dengan tujuan Dili (Timor Leste),” jelas Irjen Pol Nico saat rilis di Terminal Teluk Lamong, Kamis (12/05/22).
Ia menambahkan untuk melakukan penyelidikan tanggal 4 Mei 2022 sekira jam 15.00 WIB menerangkan bahwa ada 5 kontainer yang berisi minyak goreng siap berangkat ke Dili, yang berada di Terminal Teluk Lamong pengiriman minyak goreng tersebut, tertanggal 28 April 2022 dan diduga telah melanggar Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Ol.
Selanjutnya Satreskrim lakukan pemeriksaan 5 kontainer tersebut, bersama dengan Bea Cukai, Satgas Pangan Bareskrim, dan Polda Jatim dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melakukan kegiatan ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng dengan cara memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi container, dibuktikan kontainer yang berisi minyak goreng merk Linsea, Tropis serta Tropical yang berada di Terminal Teluk Lamong,” terangnya.
Terpisah Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto juga menambahkan, kedatangannya ke Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan suport penuh terhadap Mapolda Jatim dan jajarannya karena telah berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan ton minyak goreng
“Kami akan menindak tegas terhadap pelaku yang sengaja menimbuh atau mengekspor minyak goreng, mengingat kebutuhan masyarakat sangat tinggi,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang dijual. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara (Hell)