KABID HUMAS POLDA KEPRI MENJADI NARASUMBER PADA RAKERNIS FUNGSI TIK POLDA KEPRI ANGGARAN 2023

Mediahumaspolri.com // BATAMKEPRI

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjadi narasumber pada Rakernis Fungsi TIK Polda Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 yang bertajuk “Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial Pada Tahun Politik”, di Hotel Golden View Bengkong, Batam. Pada Kamis (20/7/23).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Romin Thaib, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., sebagai Narasumber, Pejabat Utama Polda Kepri, Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Kadis Perhubungan Provinsi Kepri, Kadis Kominfo Kota Batam, Kadis Perhubungan Kota Batam dan para peserta Rakernis Fungsi TIK Polda Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan berbagai macam fungsi yang bisa didapatkan melalui media sosial diantaranya yaitu kita bisa dengan mudah mengakses berita, informasi dan pengetahuan; mendapatkan hiburan; berkomunikasi secara online; sarana berbagi media dan masih banyak lagi fungsi-fungsi yang bisa didapatkan.

Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., memberitahu dampak positif dari penggunaan media sosial dalam kehidupan masyarakat modern yaitu:

1. Sebagai Media Penyimpanan Informasi : Media sosial memberikan tempat untuk menyimpan berbagai informasi, pemikiran, dan kenangan yang dapat diakses kembali di masa depan;

2. Meningkatkan Hubungan Sosial : Situs jaringan sosial memungkinkan pengguna untuk lebih bersahabat dan peduli terhadap orang lain, meningkatkan konektivitas sosial;

3. Mempermudah Berbelanja : Media sosial memberikan peluang bagi bisnis dan konsumen untuk berinteraksi, mempromosikan produk, dan mempermudah proses transaksi;

4. Memperkuat Silaturrahmi : Media sosial menjadi sarana untuk menjaga dan memperkuat hubungan dengan teman, keluarga, dan rekan kerja yang berjauhan; dan

5. Pengembangan Keterampilan dan Sosial : Berbagai platform media sosial dapat digunakan untuk memperoleh dan mengasah keterampilan baru, serta berpartisipasi dalam komunitas yang relevan.

Namun, dalam penggunaan media sosial, etika sosial media juga harus diperhatikan. Beberapa aspek etika sosial media yang perlu dipegang teguh adalah:

1. Jaga Privasi & Keamanan Akun : Pengguna harus berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi dan mengamankan akun dengan kata kunci yang kuat dan rutin mengubahnya.

2. Lebih Selektif : Memilih jaringan sosial yang menyebarkan konten positif dan menghindari konten yang dapat merugikan atau menyesatkan.

3. Hindari Hoax : Tidak mudah percaya dengan berita atau informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

4. Jaga Emosi : Ketika emosi sedang menguasai, penting untuk menenangkan diri terlebih dahulu sebelum berinteraksi di media sosial agar tidak menimbulkan konflik dan

5. Jangan Latah : Berpikir sebelum memposting sesuatu di media sosial, untuk menghindari berbagi konten yang tidak relevan atau merugikan serta budayakan setiap informasi yang didapat agar “disaring sebelum di sharing.”

“Selain itu Dengan memahami dan mengamalkan etika penggunaan media sosial, masyarakat dapat memanfaatkan _platform_ ini secara positif dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan media sosial yang sehat dan bermanfaat bagi semua penggunanya. Sehingga, media sosial akan terus menjadi alat yang kuat dalam menghubungkan masyarakat dan membantu perkembangan positif di era digital ini,” Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan kegiatan Rakernis Fungsi TIK Polda Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 diadakan dalam rangka menyamakan persepsi guna mendukung pengamanan tahapan pemilu 2024 yang mana selaku narasumber saya tadi membahas tentang “Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial Pada Tahun Politik”.

“Tujuan dari tema tersebut adalah guna memberikan pemahaman dan panduan kepada peserta rakernis mengenai penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab selama tahun politik, terutama menjelang pemilu 2024,” – Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.///( Amrizal)

Pos terkait