Kabid SMK Dinas Dikbud Provinsi NTB : Ikuti Juklak Juknis Swakelola Dana DAK 2022
Media Humas Polri | Mataram
Adanya peraturan baru terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, yang semuanya di kembalikan ke masing – masing Sekolah dalam sistem pelaksanaan.
“Aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2022 tentang teknis DAK khusus fisik dan turunnya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 3 Tahun 2022
Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggara MB 2022 yang memang menjadi petunjuk pedoman kerja kami di Dinas” tutur Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat Muhamad Khairul Ihwan dalam keterangan pers pada media ini diruang kerjanya, Senin (25/07/22).
Dinas Pendidikan sendiri telah melakukan Rakor terkait regulasi pengelolaan dana DAK yang dihadiri Sekuruh Kepala Sekolah Se NTB, tim pengawas dan PPK.
Nantinya pelaksanaan pekerjaan dengan cara Swakelola Tipe 1, pihak sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) , Wajib mengikuti ketentuan ketentuan yang audah ditetapkan,baik dari syarat syarat admniatrasi pelaksanaan,juga aturan aturanc kerja juga lainnya yang sdh ditetapkan.
Untuk penetapan perusahaan perusahaan,Suplyer yang akan menjadi penyuplai matrial,barang dan jasa semntara ini belum ditetapkan oleh Dinas,dan penetapannyapun ditentukan oleh PPK setelah pengajuan perusahaan melalui pihak Kepala Sekolah,serta KABID SMK menerangkan siapa saja boleh mengajukan diri kerja atau menjadi penyedia barang(Penyuplai) dari perusahaan,usaha mana saja selama usaha itu berada di NTB dan tetap mengutamakan pengusaha pengusaha Lokal,Demi menumbuhkembangkan dan membantu perekonomian masyarakat sekitar khusuanya Di NTB,termasuk tukang bangunan, fasilitator dan tenaga teknis lainnya, lanjutnya.
Terkait tukang bangunan kami mengharapkan agar pihak sekolah memakai tenaga lokal yang ada disekitaran wilayah tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar, dan pastinya warga tersebut akan punya rasa memiliki yang kuat atas pekerjaan sekolah itu nantinya, lanjut Kabid.
Sekali lagi ini poinnya,terang KABID SMK ,Pihak sekolah harus menerima usulan pendaftaran bagi masyarakat siapa saja yang ingin menjadi penyedia material dan pekerja jasa, pihak sekolah akan menyampaikan seluruh usulan yang masuk tersebut kepada PPK Dikbud NTB untuk dilakukan penilaian kualifikasi dan kompetensi dari pendaftaran yang masuk, sambungnya
“Pendaftaran yang lulus nantinya akan mendapatkan SPK untuk kelompok pekerja dan Surat Pesanan Barang untuk Suplier”, lanjutnya.
Dan pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaan mencapai progres sesuai perjanjian kerja dan sesuai surat pesanan, mekanismenya adalah usulan pembayaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan fasilitator ke PPK Dikbud untuk kemudian dibuatkan SPM ke BPKAD dan pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening penyedia atau kelompok jasa masing – masing, tegasnya
Oleh karena itu kami harapkan kepada pihak Sekolah untuk melaksanakan pekerjaan Swakelola ini dengan baik, dan mengikuti aturan kerja yang ada,sekaligus mengikuti petunjuk juknis DAK 2022, karena Dinas sendiri akan terus pantau dengan berbagai pertimbangan waktu penyelesaian pekerejaan sesuai jadwal yang sudah di tetapkan, tutupnya.
(IND)