Media Humas Polri // Kota Baru
Luar biasa, kata inilah yang layak diberikan oleh Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Sayed Jafar Alaydrus, SH dan Wakil Bupati Andi Rudi Latif, SH. Atas keberhasilannya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Ke-8 kalinya, Selasa (9/5/2023) di Banjarbaru.
Opini WTP ini diraih Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023.
WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) adalah predikat tertinggi yang diberikan oleh auditor eksternal, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Menurut Bupati Kabupaten Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, SH kepada media ini mengatakan. Penghargaan ini diperoleh berkat kerja sama seluruh unsur terkait baik birokrasi maupun masyarakat. Dan mengucapkan Terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh unsur, atas keberhasilan selama ini.
“Terima kasih kepada seluruh unsur terkait yang telah berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Sehingga kita berhasil meraih WTP untuk ke-8 kalinya, ” Ujar Bupati Sayed Jafar.
Ia menambahkan, predikat ini diberikan bilamana penyajian laporan keuangan sudah dilakukan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku (SAP).
Namun demikian tidak mudah untuk bisa mencapai predikat ini, banyak faktor yang harus terpenuhi untuk mendapatkan Opini WTP oleh BPK selalu lembaga Independen. Salah satu persyaratan adalah materi laporan keuangan yang disajikan kepada BPK-RI untuk di audit, harus melalui proses akutansi sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP). (Alfian)