Kades Bangkelang Batang Natal Mandailing Natal Diduga Berhentikan Perangkat Aparat Desa

Media Humas Polri // Mandailing Natal

Kades di Batang Natal Desa Bangkelang Diduga Berhentikan Aparat Perangkat Desa Akibat desakan pendukungnya saat pada pencalonan Kepala Desa dan meminta janji-janji Kades saat berkampanye ( 10/12/2024 )

Bacaan Lainnya

Perangkat desa diduga telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Bangkelang Kecamatan,Batang Natal, Kabupaten,Mandailing Natal Sumatra Utara.

Dugaan pemberhentian ini diduga dilakukan sang Kades,terhadap aparat-aparat Desanya hal ini sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku

Menurutnya, tindakan tersebut melabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lantaran telah memberhentikan (menonaktifkan) sepihak pegawai perangkat daerah tanpa alasan dan Surat Keputusan (SK) resmi.

“Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sepenuhnya hak prerogatif Kepala desa, namun dalam wewenang itu, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Lebih lanjut, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Disamping itu, Kepala Desa juga seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan dasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang telah diatur Permendagri.

Kecuali,peraturan ini dapat dibenarkan apabila perangkat desa meninggal dunia atau permintaan sendiri.

“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan

Anehnya lagi, usai sang Kades memutuskan ingin memberhentikan aparat desa tanpa alasan jelas,mestinya sang Kades harus di tindak tegas oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal di minta kepada Bupati Mandailing Natal dan pihak-pihak yang terkait agar segera menindak Kades Bangkelang dan memberikan sangsi sesuai UUD di NKRI yang sudah di tetapkan.( jhonparla)

Pos terkait