Media Humas Polri || Kalimantan Tengah
Potensi SDA Desa Ugang Sayu cukup berpotensi terutama dengan operasinya PT Tambang MTU/MUTU yang sudah puluhan tahun beroperasi yang bermula secara manual penggalian lahan hingga kini menggunakan bahan Peledak.
Diwilayah ini warganya sempat berdemo lantaran dugaan adanya Pencemaran Air Sungai,yang kini belum diketahui bagaimana kelanjutannya oleh awak Mhp,mudahan saja sudah beres alias terselsaikan dengan baik dan adil.
Kades Ugang Sayu cukup cerdas,ia memperjuangkan warganya mendapatkan hak CSR dan penggantian ganti rugi bagi yang terkena dampak lingkungan rusaknya kebun Karet warga,tidak saja oleh perusahaan tambang tetapi perusahaan lain manakala ada bukti yang kust dan padti.Kades tersebut sempat berdiskusi mempertanyakan perizinan lintas jalan Negara oleh sebuah perusahaan.
Menurutnya untuk bisa menggunakan bahu jalan Negara harus ada izin dari intansi terkait dan setahu awak Mhp izin tersebut dari Balai Besar PU Wilayah Kalimantan Selatan.
Sementara Srsip data permohonan izin tersebut di Desa Ugang Sayu tidak ditemukan, kemungkinan belum mengajukan syarat perizinan penggunaan jalan Negara atau mungkin dokumennya belum ditemukan oleh staf Desa yang baru. Sebab pk Kades yang cukup Cerdas ini baru menjabat sekitar 1 th berjalan.
CSR Kewajiban Perusahaan yang diterima pihak warga Desa Ugang Sayu setahu Kades Supriyadi baru berupa bantuan untuk ibu hamil dan menyusui, berupa susu dan makanan bergizi lainya, belum diterima CSR dalam bentuk lain saat berita ini di Koran Kan.
Hal ini sama dengan kondisi Desa Malitin cuma beda Kecamatan dalam wilayah Kabupaten yang sama.Pars Kades yang wilayahnya berhak mendapatkan CSR belum tahu persis, apakah CSR itu wewenang penuh perusahaan ataukah atas dasar usulan Desa terkait ?.
Kemudian berapa besarnya tiap Desa,dalam bentuk apa,dan kapan dikeluarkan pihak perusahaan ?.Secara umum CSR merupakan kewajiban perusahaan pengguna SDA,di Kalimantan Tengah didominasi oleh perusahaan tambang dan sawit.Sifatnya harus bagi perusahaan,pelanggaran terhadap kewajiban Sosial ini berakibat sanksi Administrasi atau Perdata,bahkan ada pakar yang berpendapat bisa dikenakan sanksi Pidana Denda dengan mendasarkan kepada Psl 10 KUHP, tentang jenis sanksi Pidana.
Yang pasti pk Kades Ugang Sayu (Supriyadi), berharap adanya perusahaan jangan jadi tontonan, warga setempat cuma menonton sedang pemainnya semua dari luar, ini jelas tidak elok, tidak benar dan tidak adil. Sebuah harapan yang sangat baik pk Kades, Mhp siap mengawal pejabat yang berfikir cerdas, jelas, untuk kemakmuran dan kesejahteraan semua,demikian.(Toto S SH).