Kades Ciginggang Pemotongan Bansos BBM BPNT dan PKH Mengaku Atas Musyawarah Dengan KPM
Mediahumaspolri.com || Lebak – Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Warga Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, resah dengan adanya pemotongan terhadap jumlah uang Bansos yang seharusnya biasa mereka ( KPM-red ) terima.
Menurut keterangan salah satu KPM di Desa Ciginggang, pemotongan tersebut terjadi pada pembagian BLT tanggal 25 November 2022.
Uang bantuan per KPM dipotong kisaran Rp. 100.000,- sampai Rp. 250.000,- dengan cara melalui utusan mendatangi rumah KPM dan meminta uang partisipasi dengan alasan untuk ngasih warga yang tidak dapet Bansos.
Selain itu, menurut keterangan KPM, mereka diarahkan untuk membeli paket Sembako yang telah disediakan oleh oknum.
Untuk memastikan kebenaran pengaduan dari KPM tersebut, tim investigasi Ormas Badak Banten meminta penjelasan kepada Kepala Desa Ciginggang Hendra, melalui sambungan Celuller, Minggu (27/11/2022).
Kepala Desa Ciginggang mengaku, bahwa, ia melakukan pemotongan itu sebesar Rp. 200.000″- ( dua ratus ribu rupiah ) untuk dibelanjakan Sembako.
“Sebagai Kepala Desa memutuskan kepada masyarakat agar tidak di habiskan semua, ketika dapat duit datang ke rumah beak ( habis-red ), saya memutuskan untuk 2 pagu di belikan sembako, cuman masyarakat keberatan ( jadinya satu pagu-red), makanya banyak yang melaporkan bahwa ada di potongan, padahal sebelum dibagikan uang tersebut sudah saya bicarakan ke ibu-ibu, ibu-ibu rempong,” kata Hendra.
Masih jelas Kades, KPM nya 1000 ( seribu ) lebih. Jadi berfariasi, misalkan di kampung ini biar kebagian dalam satu pagu misalkan, ada yang di angka, 100, 150 dan ada yang 250, dikarenakan ada yang dobel, BBM, BPNT, PKH. ada yang dapat 3 juta, yang 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ), maka berbagilah, karunya kanu teu meunang ( kasian sama yang tidak dapat- red). Banyak yang melaporkan, termasuk dari Polres nge bell (telephon-red), dan saya jelaskan seperti itu, dan sudah tersalurkan kepada masyarakat, meunang lieur doang ( dapat pusingnya aja-red ), niatnya baik ternyata tidak baik, terang Henra kepada tim investigasi Badak Banten.
Saat awak media humas polri com kembali meminta penjelasan Kepala Desa Ciginggang Hendra, memberikan copy berita acara musyawarah dengan KPM yang juga di hadiri Ketua BPD, Ketua RW dan RT Desa Ciginggang.
Dalam berita acara tersebut menjelaskan, Bahwa hari ini tanggal 24 November 2022, telah dilaksanakan musyawarah RT dan RW se-Desa Ciginggang yang di hadiri oleh ketua BPD Ciginggang, sehingga dihasilkan suatu kesepakatan diantaranya sebagai berikut :
1. Membelanjakan uang BPNT minimal 2 pagu ke agen ang ada di Desa Ciginggang.
2. Daftar hadir terlampir.
Kami para penerima bantuan sosial dari pemerintah, membuat kesepakatan bahwa kami tidak merasa keberatan atau meras dipaksa atau dipotong oleh pihak manapun, akan tetapi kami ikhlas memberikan sedikit bantuan yang kami terima untuk disalurkan kepada yang tidak menerima bantuan.
Demikian Surat Kesepakatan ini kami buat dengan ikhlas dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Di Cap dan ditanda tangan Ketua BPD Roup Efendi dan Kepala Desa Ciginggang Hendra.
Adanya berita acara ini terkesan untuk mensiasati agar tidak terkesan ada penggiringan atau dilakukan dari hasil musyawarah, dan tidak ada paksaan.
Padahal faktanya, sesuai Pedum dan apa yang tegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra, bahwa tidak dibenarkan ada pemotongan atau mengarahkan belanja kepada KPM dengan alasan apa pun.
Apalagi, berdasarkan pengakuan KPM dan bukti, bahwa jumlah komoditi Sembako yang diterima tidak sesuai dengan uang yang dipotong, harga satuan jenis barang sangat tinggi.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat ditindak lanjut oleh Dinas Sosial Lebak dan aparat penegak hukum (APH ), dan apa bila ditemukan adanya tindakan melanggar agar ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian masyarakat KPM dan Negara.
Asep Dedi Mulyadi
Kabiro Lebak – MHP