Kades di Mojokerto marah pada wartawan dan LSM saat ditanya soal realisasi dana desa Ada apa

Kades di Mojokerto marah pada wartawan dan LSM saat ditanya soal realisasi dana desa Ada apa

Media Humas Polri || Mojokerto

Bacaan Lainnya

Sikap arogansi dan perlakuan tidak baik ditunjukkan oleh Sunardi Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto kepada wartawan dan LSM saat akan melakukan tugas liputan terkait pertemuan Kepala Desa Temon Sunardi dengan warganya yang bernama Suyitno (56) warga Dusun Botok Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon yang bertempat di Balai Desa Temon pada Jumat (9/8/24).

Dalam keterangannya, Suyitno menjelaskan bahwa dirinya mendapat surat undangan dari Kepala Desa Temon, Sunardi untuk hadir di Balai Desa Temon pada Jumat (9/8) Pukul 08.30 WIB perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor

: 005/628/416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Temon, Sunardi pada 8 Agustus 2024.“

Undangan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi yang Kami mohonkan kepada Pemerintah Desa Temon pada 11 Juli 2024. Lebih dari 10 hari kerja permohonan yang Kami sampaikan tidak ditanggapi atau tidak dihiraukan maka pada 4 Agustus 2024 Kami mengajukan Surat Keberatan Tertulis,’ terang Suyitno dengan kalem.

Diterangkan oleh Suyitno bahwa maksud dan tujuannya melakukan permohonan informasi adalah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Desa Temon untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan

Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,

dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik di Desa Temon.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggung jawaban tentang Bantuan Keuangan Desa yang bersumber pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 kepada Desa Temon meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan

Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambargambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang

terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang

dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.

Sementara dalam kedatangannya tersebut, Suyitno didampingi oleh Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto yang dikenal juga sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang keterbukaan informasi publik.

“Memang benar Kami hari ini mendampingi pak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal

1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri,mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa

Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,’ papar Hadi Purwanto kepada awak media.

Hadi menegaskan dalam kehadirannya bersama Suyitno memang dirinya mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan terkait kegiatan ini dengan harapan hasil pertemuan ini bisa menjadi pemberitaan sehingga dapat menjadi bahan edukasi bagi warga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata

kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya.

Saat pertemuan tersebut, Pemerintahan Desa Temon yang diwakili oleh Sunardi (Kepala Desa), Suwanah (Sekretaris Desa) serta perangkat lainnya, sementara Suyitno didampingi oleh Hadi Purwanto yang merupakan Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik LKH-KP Barracuda Indonesia (Barusan Rakyat dan Cendikiawan Muda Indonesia) yang selalu concern setiap ada permasalahan di tingkat masyarakat hingga pejabat daerah.

Mengawali pertemuan, Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon tahun 2022 tidak bisa ditunjukkan. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan.

“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi tidak boleh difoto dan tidak boleh difotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon dengan nada tinggi dan tegang.

Ia menandaskan bahwa ia hanya mengundang Pak Suyitno saja karena yang mengajukan

surat keberatan tertulis Pak Suyitno

Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa saya Pak Hadi Purwanto. Ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang wartawan Mas Jayak dan lainnya untuk memberitakan hal ini,” terang Suyitno.Setelah itu, APBDes Temon tahun 2022 dibacakan Sekdes Temon Suwanah. Ia

menjelaskan, BK Desa Temon tahun 2022 ada yang Rp 800 dan ada yang Rp 1 miliar.

“Yang Rp 1 miliar itu untuk pembangunan Kantor Kepala Desa Temon. Kemudian Rp 500 juta untuk rabat beton Dusun Batokpalung – Dusun Pelem. Dan yang Rp 300 juta untuk rabat beton jalan lingkungan Dusun Dinuk. Untuk rabat beton kedua proyek tersebut menggunakan sistem lelang. Pesertanya Asri dan Trijaya. Dan pemenang kedua proyek tersebut adalah Trijaya,” jelas Suwanah.

Hadi Purwanto menanyakan, apakah tidak ada temuan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto.“Apakah BPD hadir saat perencanaan dan apakah saat proses lelang Asri dan Trijaya melampirkan sumber materialnya dari tambang mana beserta dokumen ijin

pertambangannya,” tanya Hadi Purwanto.Kepala Desa Temon Sunardi menandaskan bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto karena volumenya pasti ia tambahi. Jadi jika dikalkulasi tidak mungkin di bawah RAB.

“Perwakilan BPD hadir semua. Terkait material Asri dan Trijaya berasal tambang dari mana saya tidak bisa jawab. Silahkan tanya ke Asri dan Trijaya,” ucap Sunardi.

Situasi semakin memanas, karena Sunardi (Kepala Desa) dan Suwanah (Sekdes) tetap ngotot dan tidak bisa menerima apa yang ditanyakan oleh Hadi Purwanto. Intinya mereka

tidak mengabulkan permohonan informasi Suyitno.

“Kami memilih pamit undur diri dari pertemuan tersebut. Karena pada intinya mereka keberatan dengan permohonan pak Suyitno. Kedatangan Kami menghormati undangan desa. Kami datang dengan sopan dan santun, tapi gaya bicara Kepala Desa dan Sekdesnya menyala-nyala. Kami warga yang sopan dan tidak mau meladeni kepanikan mereka. Kami juga tidak mau mengganggu jalannya pelayanan di Kantor Desa Temon,” jelas Hadi sambil tertawa lirih mengingat sikap Kades dan Sekdes Temon yang menyala-nyala dan marah marah dengan nada bicara yang tinggi.

Terkait hal ini, Hadi menegaskan bahwa selesai ini dirinya sudah menyiapkan langkahlangkah untuk memperjuangkan hak pak Suyitno selaku warga Desa Temon atas permohonan informasinya.

“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk segera disidangkan. Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Berani tidak dia menghadapi Kami dipersidangan. Kami harap dia berani menghadapi Kami dipersidangan dan tidak diwakilkan,” tegas Hadi dengan lantang.

Diakhir pembicaraannya, Hadi berpesan kepada Kepala Desa Temon, Sunardi dan

Sekretaris Desa Temon , Suwanah bahwasannya jadilah pemimpin rakyat yang jujur dan

amanah serta tidak sombong dan menyala-nyala saat menjadi pelayan masyarakat.

“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Desa Temon bersih kenapa risih

menghadapi warganya apalagi sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih. Risih terhadap Kami, risih terhadap teman-teman jurnalis. Nardi dan sekdes ini tidak sadar kalau

mereka adalah pelayan masyarakat. Nardi dan sekdes ini mati-matian mempertahankan

Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp

1,8 Miliar. Ada apa mereka,” tandas Hadi.

Hadi menegaskan bahwa dirinya mencium aroma tak sedap terkait pelaksanaan dana BK-Desa

Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.

“Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Temon tanpa ada papan informasi atau prasasti di gedung kantor tersebut. Akan menarik lagi kalau semisalnya Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu

berasal dari istri Kepala Desa Temon yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten

Mojokerto. Ini yang membuat Kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam

terkait pembangunan gedung Kantor Desa Temon. Kami berdoa semoga tidak ditemukan

korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Temon tersebut,”harap Hadi.

Diakhir klarifikasinya, Hadi menegaskan bahwa sikap dan perilaku Kepala Desa Temon dan

Sekretaris Desa Temon yang tidak baik ini mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan

pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto diera Bupati Ikfina dan

Wakin Bupati Gus Barra terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada

masyarakat serta etika terhadap para awak media yang melakukan liputan. (denk)

Pos terkait