Media Humas Polri || Grobogan
HS seorang oknum Kepala Desa Gubug Kabupaten Grobogan yang merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengisian jabatan sekdes Desa Gubug tahun 2023 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada hari Jumat tanggal (02/11/23) Kemarin.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH melalui siaran pers kepada Awak Media.
Frengki Wibowo ,SH,MH Menyampaikan bahwa,” sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Sekdes Tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH, beserta anggota, Panitera Sayekti Baladhika, SH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Benny Kurniawan Fitrianto, SH, MH, dan Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, SH, MH. Dkk.
Dikatakan oleh Frengki Wibowo, SH, MH “Adapun agenda persidangannya adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, lanjut Frengki, terdakwa didakwa melanggar Kesatu yakni Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dihadapan persidangan tersebut Terdakwa HS menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi,”Terangnya.
Menurut Frengki Wibowo,SH,MH ,
“Atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga kemudian sidang ditutup,” Kata Frengki Wibowo, SH,MH.
Ditambahkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo,SH, MH,” Sedangkan agenda sidang selanjutnya nanti akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal (08/11/23) dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum,” Pungkas Frengki Wibowo, SH,MH. (Banu)