KADES Labuhan Ratu VI diduga Kangkangi Hak Waris Tanah Milik Putra Purnawirawan TNI AD

KADES Labuhan Ratu VI diduga Kangkangi Hak Waris Tanah Milik Putra Purnawirawan TNI AD

Lampung Timur | MediaHumaPolri.Com

Bacaan Lainnya

Herman/40th, Salah satu warga Desa Brajasakti way jepara Lamtim, salah satu ahli waris dari Orang tua kandungnya yang bernama BURHANUDIN (Alm)Purnawirawan TNI AD (NRP 367362 ) memiliki lahan tanah pekarangan dan pertanian yang masing masing seluas 2500m² Dan 20.000m²,lahan tanah tersebut diperoleh dari pemberian KODIM 0411 lampung tengah (yang saat itu belum ada kodim lampung timur)Lokasi tanah tersebut ditempat yang berbeda dalam satu desa yaitu di Desa Labuhan ratu VI proyek pancasila.

Tanah tersebut dikuatkan oleh Dua(2) orang saksi hidup dan bukti berupa 2 (Dua lembar) Asli SKT Surat keterangan Tanah yang ditanda tangani oleh camat PALGUNARI BA dan Kepala kampung labuhan Ratu H.Harun St .Rt pengadilan tahun 1973.

Dan 1 (satu lembar) surat Asli pengambilan Sertifikat tanah atas Nama BURHANUDIN,yang ditandatangani oleh sekretaris desa labuhan Ratu tahun 1988.

Pasalnya lahan tanah tersebut ternyata sudah dikuasai oleh SG Seorang TNI aktif yang bertugas dipalembang.
Saat dikonfirmasi Herman,SG mengaku lahan tanah tersebut dibeli dari YANTO warga labuhan ratu IX (plang ijo)ucap SG melalui Telepon celullar.

Saat itu 03/01/2022 Herman didampingi oleh beberapa awak media menemui Prayitno kepala desa labuhan Ratu VI , Tujuan meminta difasilitasi untuk dimediasi dengan Yanto sekaligus dimediatori oleh Prayitno sebagai kades setempat.

Prayitno pun memberi jawaban dan meminta waktu beberapa hari kepada Herman untuk mengatur waktu pertemuan Antara Herman dan Yanto dikantor desa labuhan Ratu VI proyek pancasila Karena lahan tanah tersebut terletak didesa tersebut.

Selang Tiga hari kemudian Herman dihubungi oleh Prayitno(kades) melalui telfon celullar, Prayitno menjelaskan pada Herman, intinya pihak yanto tidak bersedia dipertemukan dengan Herman dengan alasan,”Suruh dateng aja kerumah saya (yanto)” jelas Prayitno.
Takpikir panjang Herman dan beberapa keluarganya mendatangi rumah Yanto di labuhan Ratu IX plang ijo untuk konfirmasi masalah tanah tersebut dan Herman meminta pak RT desa setempat untuk mendampinginya.

Saat pertemuan dikediaman Yanto didesa labuhan ratu IX juga dihadiri oleh pak RT setempat, dan saat itu yanto pun menelpon dan mengundang pak kadusnya.

Pihak Herman pun minta penjelasan kepada Yanto tentang dari mana asal muasal Yanto mendapatkan lahan tanah tersebut.Yanto menjelaskan bahwa tanah tersebut ia miliki dari orang tuanya yang sudah bersertifikat atas nama ayahnya, yang sudah Almarhum seorang purnawirawan TNI bernama BURHANUDIN,(Nama yang sama dengan orang Tua Herman).
Herman meminta pada yanto bukti sertifikat tersebut,tapi yanto tidak bersedia menunjukkan bukti buktinya.

“Tanah itu semua sudah saya jual lagi kepada SG dan langsung dibalik nama kan sertifikat atas nama SG melalui bantuan dari Prayitno kades proyek pancasila,”Tegas Yanto.

Herman meminta buki bukti dasar yang ada atau saksi saksi kepada Yanto untuk meyakini kalau memang benar orang tua Yanto adalah benar bernama BURHANUDIN dan seorang purnawirawan TNI,Tapi Yanto tidak bisa dan tidak mau memberitahu bukti bukti tersebut,”Untuk apa kamu mau tau data dan berkas orang tua saya,yang jelas saya dapat tanah itu sudah Bersertifikat dari ayah saya dikodim,”cetus yanto didepan Pak RT dan pak Kadus.

Beberapa minggu kemudian tepatnya tgl 18/7/2022 Herman dan beberapa keluarganya membuat pengaduan dan permohonan dikantor BPN lampung Timur,dan saat itu langsung ketemu dengan Bp.Aan Rosmana selaku kepala kantor BPN sukdana Lampung Timur.

Pak Aan menjelaskan dan menegaskan bahwa peraturan di indonesia Sertifikat dapat digugurkan dan dibatalkan ketika ada sengketa atau pengaduan dari pihak tertentu yang mempunyai data administratif dan bukti serta saksi yg kongkrit.
Kita lihat nanti yg jelas kami Pihak BPN siap memfasilitasi untuk mediasi ke dua belah pihak ucap pak Aan.

Tapi pihak BPN kesulitan karena belum tahu lokasi lahan tersebut dan sertifikat terbit tahun berapa dan dasarnya apa sehingga ada sertifikat itu.

6/9/2022 ,Herman memenuhi panggilan Resmi dari kantor Badan pertanahan untuk menyelesaikan dan mendaftarkan pengukuran pemetaan kadastral dikantor BPN Sukadana.
Dan saat itu pula Herman Ketemu langsung dengan KASUBAG T.U pertanahan yaitu Bpk Suhadi

Kamis 13/10/22 pihak BPN turun kelokasi untuk memastikan titik kordinat lahan tanahnya dan untuk memastikan ukuran luas tanah tersebut,tapi sangat disayang kan prayitno selaku kades labuhan ratu VI tidak ada ditempat.

Melalui Sekretaris desa labuhan ratu VI Nur suhada menjelaskan “pak kades sudah kami beri tahu sebelumnya bahwa Pihak BPN akan turun ke lokasi,tapi hari itu juga kebetulan pak kades dapat kabar bahwa saudaranya lagi kritis di RS urip Bandar lampung,jd hari ini pak kades ga ada ditempat,”jelasnya.

Saat yang sama kades
Prayitno Dihubungi melalui tlp celullar milik Sekdes ,beliau langsung bicara dengan salah salah satu dari pegawai BPN menjelaskan saat ini saya berada di Rs,saya belum mengizinkan pihak BPN kelokasi karena pihak yang punya tanah yaitu SG tidak beri izin.

Saat Tim media dilokasi (kantor desa labuhan Ratu VI) mewancarai Sdr.Deta salah satu dari pihak BPN mejelaskan bahwa kami (dari BPN) “mohon maaf tidak bisa melanjutkan pengukuran ulang atau turun kelokasi karena tidak diberi izin dengan pak kades,karena penjelasan pak kades kepada kami (pihak BPN) tanah tersebut sudah ada sertifikatnya,”pungkasnya.

Padahal sudah jelas Seperti diketahui bahwa pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa agar memberikan keadilan terhadap masyarakat yang bersengketa,tapi dipersoalan ini seorang kepala desa tidak bisa memberi kebijakan tegas dan seolah tidak mau tahu.

Persoalan dalam masyarakat yang menyangkut keperdataan diselesaikan lewat jalan adat, hukum yang tentu peran kepala desa
disini yang paling besar sebagai mediatornya. Sehingga ketika ada persoalan maka diselesaikan dengan pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan pihak pemerintahan desa setempat. Dalam
kondisi seperti ini kepala desa selalu memosisikan diri sebagai orang
yang paling dianggap tahu dengan mekanisme penyelesaiannya.

Herman menegaskan,Sebagai fungsi kepala desa harusnya berkewajiban dan berwenang penuh atas pemanggilan pihak pihak yang bersangkutan,tapi ada apa dan kenapa kepala desa labuhan Ratu VI Prayitno tidak mengambil tindakan tersebut ucap Herman,” bernada emosi kepada Media.

“Bukan cuma 1 atau 2x kami memohon kepada kades untuk dipertemukan pihak pihak yang terlibat,tapi alasan kades yg bersangkutan jauh rumahnya dipalembang,tapi setidaknya kades bisa buat pemanggilan melalu surat resmi ,bahkan seolah kades tidak mau kami temui walaupun disaat jam kerja dikantornya,Bahkan ini Pihak BPN pun sudah turun kedesa atas dasar permohonan pihak kami,itu pun masih dipersulit dengan kades,”sambung Herman.

Kepala desa adalah tokoh yang dapat memainkan peran penting sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan dalam
masyarakatnya.
Hal ini tidak lepas dari posisi kepala desa yang pada umumnya merupakan tokoh yang disegani oleh lingkungan
masyarakatnya, di samping menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa kepala desa adalah
pemimpin pemerintahan yang memiliki posisi yang kuat (berwibawa) sehingga diharapkan akan efektif dalam menjalankan
peran sebagai seorang mediator atau penyelesai perselisihan.

“Kalau memang ternyata saksi dan bukti bukti saya kurang kuat atau kalah secara administratif menurut hukum yang berlaku, saya dan keluarga saya insyaAllah legowo nerima keputusan ini,
Tapi selagi belum ada pembuktian dari pihak yang mengklim,mau sampai kapan pun dan dimana pun akan saya usut siapa dalang mafia tanah ini,atau kadesnya sendiri yang bermain disini,karena secara tidak langsung kadesnya selalu menghambat proses ini ” tutup Herman.
(AR.media humaspolri)

Pos terkait