Kades Marao Mangkir Kejari Nias Selatan Layangkan Panggilan Kedua

Medan || Mediahumaspolri.com

Laporan dugaan korupsi DD/ADD Desa Marao Periode 2022 yang dilaporkan oleh sejumlah masyarakat dan BPD Desa Marao ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 29 Mei 2023 terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai menindaklanjuti laporan. Diketahui bahwa para pelapor dan Kepala Desa Marao An. Kasinudi Ndruru telah dipanggil oleh Kejari Nias Selatan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan tersebut yang dijadwalkan pada selasa tanggal 15 Agustus 2023. Namun sayangnya, panggilan Kejari Nias Selatan tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa Marao atas nama Kasinudi Ndruru tanpa memberi alasan dan konfirmasi yang jelas kepada Kejari Nias Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kemaren sudah kita panggil semua pihak, namun kepala desanya tidak hadir dan tidak diketahui kendala atau alasan ketidakhadirannya,” ucap Kasi Intel Kejari Nisel, Bapak Hironimus Tafonao Saat dihubungi via telp oleh tim media.

Sementara itu, pihak pelapor yang terdiri dari unsur masyarakat dan BPD Desa Marao yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH APPI Sumut sangat koorperatif dengan menghadiri panggilan Kejaksaan Nias Selatan pada tanggal 16 Agustus 2023, dan alhasil pemeriksaan sebagai pelapor dugaan korupsi tersebut berjalan dengan baik.

Disamping itu, berdasarkan informasi dari Pihak Kejari Nias Selatan, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Kejari Nias Selatan telah memanggil kembali Kepala Desa Marao Perihal Permintaan Keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dengan harapan Kepala Desa Marao dapat kooperatif dalam pemanggilan tersebut. Dan alhasil yang bersangkutan datang memenuhi Panggilan.

“Sudah kita panggil lagi untuk dimintai keterangan hari ini, dan kepala desanya sudah hadir tadi,” ucap Hironimus Tafonao via telp kepada media.

Sementara itu salah satu Pihak Kuasa Hukum BPD/Pelapor dari LBH A-APPI Sumut ketika dikonfirmasi tim media, mengatakan bahwa sangat menyayangkan tindakan dan sikap dari Kepala Desa Marao Kasinudi Ndruru tersebut karena telah mangkir dari pemanggilan Kejari Nias Selatan. “Kalau memang dugaan penyalahgunaan Dana Desa Anggaran Tahun 2022 tidak benar terjadi, kooperatif lah dalam pemberian keterangan tersebut agar penggunaan dana desa tersebut terang benderang sehingga tidak terjadi presedent buruk atas kinerja Kepala Desa Marao,” ucap Opelius Giawa, S. H. (Marg)

Pos terkait