Kades Punggur Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Keuangan Desa Lampu Merah untuk Kades Lain Di Bojonegoro

Media Humas Polri || Bojonegoro.

Sekitar pukul 14.05 WIB,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro,Menetapkan Kepala Desa (Kades) Punggur sebagai tersangka kasus pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa.(Rabu,06/09/2023)

Bacaan Lainnya

“Saat ini telah menetapkapkan Kades Punggur sebaga tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.”Ungkap Badrut Tamam ,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dihadapan awak media.

Kejari mengungkapkan,penetapan Kades Punggur sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dimuĺai sejak 9 Juni 2022,serta penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022.

Disebutkan ,kasus korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Punggur,Kecamatan Purwosari ,secara keseluruan merupakan anggaran pada kegiatan pembangunan fisik.

Dana yang dikelola sebesar 2.563.850.000,73,pada kegiatan pembangunan fisik,terdapat penyimpangan yang dilakukan Kades Punggur (aktif).Dimana ,pelaksanaan progam tidak sesuai yang tercantum didalam APBDesa,pelaksanaan tidak prosedural,ditemukan kegiatan yang di Mark-up dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa.

“Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara tanggal 3 Maret 2023 ,sebesar 1.047.541.669,00(satu milliar empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).” sebut Badrut Tamam.

Data yang diperoleh Media Humas Polri Kades yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yudi Purnomo selaku Kades Punggur (aktif),Kecamatan Purwosari,Kabupaten Bojonegoro.

“Yudi Purnomo selaku Kades Punggur aktif pada Rabu,6/9/2023 telah dilakukan pemangilan ,pemeriksaan dan gelar perkara. Selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.” terang Badrut Tamam.

“Dasar dilakukan penahanan dikarenakan telah terpenuhi syarat subjektif dengan maksud tersangka tidak melarikan diri ,tidak mehilangkan barang bukti,atau tersangka tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP.” paparnya

“Sedangkan syarat objektifnya yaitu pidana yang disangkakan terhadap tersangka yakni pidana 5 tahun lebih.” tegas Badrut Tamam.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider dan pasal 3 sebagaimana yang Undang undang pidana korupsi yang telah disebutkan.

Untuk Undang undang Pasal 2 Tipikor ancaman hukuman 20 Tahun dan paling singkat 4 Tahun .
Dan Pasal 3 ancaman hukuman 20 Tahun atau seumur hidup dan paling singkat 1 Tahun.” Pungkas Kajari Bojonegoro ,Badrut Tamam.
(Bang Jali/Rilis)

Pos terkait