Media Humas Polri || Maluku
Kepala Desa Romkisar Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat daya John Yansen Tarekar,membatah dirinya tak perna melakukan pemalsuan tanda tangan dan mengelapkan gaji Kaur Pemerintahan Desa Romkisar sebagai mana yang di beritakan.
Tarekar menjelaskan sekalipun dia dinonaktifkan tetapi haknya di bayarkan oleh bendahara Desa dan bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran dan Buku Induk setip kali pembayaran gaji selalu di muatkan dalam buku induk.
Hal ini di katakan kepala Desa Romkisar John Yansen Tarekar menjawab pertanyaan wartawan media ini mengatakan gaji Mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Romkisar suda di bayarkan sebesar Rp 9.000.000 ( sembilan juta rupiah) suda bayarkan kepada mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Romkisar An Obed Nego Delly dan bukti pembayaran ada.
Lebih lanjut menurut nya tindakan yang dilakukanya telah mencoreng nama baik saya dan karna itu akan saya laporkan yang bersangkutan kepada Satreskrim Polres MBD tentang pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada dirinya,bahkan bukan saja itu yang di laporkan tetapi juga sejumlah status Facebook yang suda saya crimsut sebagai dalil yang akan laporkan kepada Satreskrim nanti tegasnya.(via)