Media Humas Polri // Mandailing Natal
Kembali Dana Desa (DD) menuai sorotan. Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat seharusnya diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat desa sopo batu kec. Panyabungan kab. Mandailing Natal sesuai peraturan Penyaluran BLT Dana Desa peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020. 18/11/2024.
Namun, keterangan dari pahrin siregar selaku ketua lembaga KPK RI menyebutkan bahwa dalam penyaluran BLT DD sopo batu terdapat dugaan kecurangan dan terkesan KKN dalam penggunaan dana desa tahun 2024.
Pasalnya Berdasarkan informasi warga desa sopo batu bahwa penyaluran BLT hanya sebanyak sekian Orang penerima padahal total dalam daftar penerima sebanyak 183 orang Atas hasil investigasi tersebut diduga kepala desa dengan sengaja menggelapkan dana BLT demi memperkaya diri.
Awak Media Humas Polri- Melalui Ketua lembaga KPK MADINA PAHRIN Siregar mengungkapkan Pemerintah Indonesia telah menetapkan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 62 UU ini secara tegas mengamanatkan transparansi, termasuk melalui pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa. PP 113 TAHUN 2014 Pengelolaan keuangan desa secara Transparan dalam pelaporan anggaran, Bertanggung jawab dengan laporan keuangan serta aturan lainnya permendes PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Atas Dugaan kepala Desa sopo batu tersebut secara lembaga kami telah melaporkan ke kejari Mandailing Natal menindak penggunaan dana desa tahun 2024 yang diduga melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana kuropsi. “Ungkapnya. ( jhonparla )