Kades Sungai Raya Diduga Selewengkan Dana TKD Dan Palsukan Tanda Tangan Membuat Tokoh Masyarakat Sepauk Angkat Bicara
Media Humas Polri|| Kalbar
Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Sintang dihebohkan dengan adanya berita tentang seorang oknum kades yang di duga menyelewengkan dana hasil Tanah Kas Desa ( TKD ) milik Desa Sui Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang serta pemalsuan tanda tangan Perangkat Desanya agar dana yang ada didalam rekening milik desa sungai raya yang ada di bank bisa dicairkan dengan mudah, bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini gaji dari beberapa anggota BPD dan Perangkat Desa juga tidak dibayarkan tanpa ada keterangan yang jelas dari Kepala Desa Sungai Raya sehingga masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Sintang.
Sontak hal ini membuat tokoh masyarakat sepauk sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang Stefhanus Ansai, S. H. angkat bicara terkait dengan perilaku Kades Sungai Raya yang dinilai sudah menyimpang dari norma aturan lazimnya seorang kades.
” Ini awalnya memang terkait dana Tanah Kas Desa ( TKD ) yang jadi pemicu awal terjadinya masalah ini, tapi laporan yang ada di Polres Sintang ini sudah lama sebelum Kapolres yang baru ini sudah ada hal ini dilaporkan ke Polres Sintang, ini bukan hanya TKD yang dilaporkan, kalau tidak salah saya ada 3 ( Tiga ) masalah yang dilaporkan masyarakat Desa Sungai Raya ke Polres Sintang. Baik itu BPD, Perangkat Desanya dan tokoh masyarakatnya sudah melaporkan ke Polres Sintang, yang pertama laporan penggelapan dana TKD yang jumlahnya sekitar Rp. 45 Juta an lebih, dan masalah ini akhirnya berhasil dimediasi oleh pihak Polres dan dana dikembalikan lagi kerekening kas desa, dan yang membuat aneh lagi menurut informasi yang saya dapat bahwa uang Rp. 45 juta hasil kembalian itu sekarang sudah raib dari rekening Desa tanpa ada keterangan yang jelas. Yang kedua terkait pengajuan dana ADD Tahun 2024 ini bahwa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) tidak mau menandatangani karena terkait adanya penggunaan Dana Desa mulai dari tahun 2021 – 2023 itu tidak jelas, inilah dasarnya kenapa di tahun 2024 ini BPD Desa Sungai Raya tidak mau ikut menanda tangani pengajuan Dana Desa, dari 7 ( Tujuh ) anggota BPD ada 2 ( Dua ) yang memang pro ke Kepala Desa dan menanda tangani pengajuan Dana Desa Tahun 2024, sedangkan yang 5 ( Lima ) anggota lainnya tidak mau menanda tangani pengajuan Dana Desa akan tetapi ada 1 Nama Anggota BPD yang bernama Alex itu dipalsukan tanda tangannya untuk mencairkan dana dan pemalsuan tanda tangan ini juga sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Polres Sintang dan sampai saat ini saya tidak tahu SP2HP nya sejauh mana perkembangan penyidikan perkara kasus itu. Yang ke 3 ( Tiga ) adalah laporan penggelapan gaji, ada 5 ( Lima ) anggota BPD yang tidak dibayar dan termasuk juga Sekretaris Desa dan Staff Desa pun juga tidak dibayar gajinya, hal ini juga sudah dilaporkan mereka ke Polres Sintang dan sampai dengan saat ini saya juga tidak tahu perkembangannya sudah sampai mana kasus itu, tapi menurut para pelapor sampai dengan saat ini masih belum ada titik terang terkait laporan itu”. Ucap Ansai.
Stefhanus Ansai, S. H., juga menambahkan penyataannya mengenahi kegaduhan yang terjadi di Desa Sungai Raya.
” Dalam situasi seperti ini saya minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini kepolisian yang menerima laporan terkait masalah ini agar merespon cepat dan memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap institusi polri dalam bidang penegakkan hukum, bagaimama masyarakat mau percaya kalau dalam satu desa sudah ada tiga laporan tapi tidak ada kejelasan dalam penanganannya. Harusnya kalau memang tidak ditemukan tindak pidana didalam masalah ini ya terbitkan SP3 saja terkait beberapa laporan itu agar masyarakat tau kalau penyidikannya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidananya , jangan dibuat tidak jelas seperti ini, masyarakat mau percaya sama siapa lagi kalau APH nya sendiri sudah tidak bisa dipercaya, masyarakat didesa itu banyak yg masih awam tidak tau soal hukum dan jangan buat mereka ini seolah tidak mendapatkan kepastian hukum, mohon kiranya hal ini menjadi perhatian bagi Kepolisian Resor Sintang dan semoga Kapolres yang baru ini dapat menjadi pengayom bagi masyarakat sintang yang mencari keadilan, itu harapan kami dan saya yakin Kapolres yang baru ini mampu mengatasi hal ini dan dimohon agar temuan terkait hasil audit dari inspektorat di Desa Sui Raya ditindak lanjuti secara serius oleh kepolisian dengan kejaksaan. Ada temuan yang jumlahnya cukup lumayan kalau tidak salah kemarin disebut dari pihak inspektorat itu jumlahnya lumayan besar kurang sedikit lg sampai ke angka Rp. 400.000.000. dari Tahun 2021-2023 “. Pungkas Ansai.
Kepala Desa Sungai Raya Syahrun Udin ketika dikonfirmasi oleh awak media yang lagi melakukan investigasi terkait hal ini juga tidak ada respon apapun dan terkesan bungkam. Tidak berhenti sampai disitu, kemudian Tim Investigasi dari Media Humas Polri menyasar ke Joko Sekretaris Desa ( Sekdes ) yg saat ini sudah dijadikan staff desa tanpa ada keterangan yang jelas serta beberapa perangkat desa lainnya diantaranya adalah Hendro selaku Kepala Dusun ( Kadus ) Sui Raya.
Dalam keterangannya Hendro menjelaskan terkait apa yang telah dilakukan oleh Kades Sungai Raya selama ini.
” Terkait dengan masalah ini saya selaku Kadus Sungai Raya Desa Sungai Raya juga ingin menyampaikan statetmen saya mengenai apa yang terjadi di Desa Sui Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Memang benar bahwasannya asal muasal terjadinya masalah ini adalah dari Tanah Kas Desa ( TKD ) yg dimana tanah ini merupakan milik desa dan proses dari hasil pengelolaannya tidak diketahui. Bahkan kami dari perangkat desa beserta BPD beserta masyarakat pernah menanyakan terkait perihal hasil daripada pengelolaan hasil TKD kepada Kepala Desa Syahrun Udin dan jawaban dari Kepala Desa bahwa TKD itu tidak ada menghasilkan apa-apa. Masyarakat yang mendapatkan jawaban dari Kades Sui Raya justru langsg menaruh rasa kecurigaan dan langsung menelusuri hasil yang di peroleh dari Tanah Kas Desa ( TKD ) mengingat selalu ada proses pemanenan buah sawit yang berada diatas TKD dan akhirnya pihak dari BPD dan masyarakat kembali mendesak agar hal ini dipertanyakan lg ke Kepala Desa, dan pada bulan Nopember 2023 kami mempertanyakan kepada pihak koperasi yg menangani TKD dan alhasil pihak koperasi memberikan keterangan bahwa TKD sudah ada menghasilkan serta memberikan bukti-bukti dari hasil selama ini yg dipanen dari Tanah Kas Desa tersebut untuk. Dilampirkan sebagai bukti bahwa TKD itu sudah memghasilkan. Kemudian pada Tanggal 16 Nopember 2023 BPD melakukan musyawarah dan mengundang berbagai pihak termasuk Kepala Desa, Forkompincam serta masyarakat dan pada saat itu Kades tidak menghadiri undangan rapat “. Ucap Hendro.
Hendro juga menambahkan keterangannya lebih rinci tentang yang terjadi di Desanya.
” Kemudian dari hasil kesepakatan maka rapat akan dilaksanakan pada 21 Nopember 2023 dan pada saat itu Kepala Desa Sui Raya Hadir dan menyatakan bahwa terkait temuan hasil TKD dirinya tidak mau bertanggung jawab dan lain sebagainya dan sempat terjadi ketegangan ditengah berlangsungnya rapat pada musyawarah saat itu dan di akhir musyawarah masyarakat Desa Sui Raya Menuntut agar dana hasil TKD harus dikembalikan kepada masyarakat. Seiring berjalannya waktu karena tidak kunjung ada kejelasan maka masalah ini dilaporkan oleh pihak BPD dan perangkat desa ke Polsek Sepauk pada saat itu dam dikecamatan juga lapor dan akhirnya masalah tetkait TKD ini dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Sintang dan setelah dilakukan pemeriksaan pada saat itu akhirnya keputusannya uang hasil TKD itu dikembalikan ke kas desa , dan seiring berjalamnya waktu setelah di cek direkening milik desa bahwa dana pengembalian sebesar Rp. 45 juta lebih sudah diambil lagi oleh kepala desa dan tidak ada kejelasan peruntukannya buat apa. Hal ini sudah barang tentu akan membuat kegaduhan kembali ditengah masyarakat dan akhirnya merembet ke penggunaan dana desa dan masyarakat mendesak anggota BPD agar meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa mulai dari Tahun Anggaran 2021-2023. Pada tanggal 28 Agustus 2024 bahwa audit sudah selesai dari pihak Inspektorat dan dinyatakan memang ada temuan dan termasuk gaji perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayarkan dan masalah kasus TKD, pemalsuan tanda tangan dan penahanan gaji ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Sintang dan sampai dengan saat ini kepastian hukum juga belum ada padahal semua bukti sudah dilengkapi ” Pungkas Hendro.
Dikesempatan yang sama, Joko Mantan Sekretaris Desa Sungai Raya juga memberikan keterangannya.
” Sebagai mantan Sekdes Desa Sui Raya saya membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh rekan kami Hendro selaku Kadus di Desa Sui Raya tentang apa yang terjadi di Desa Kami. Apa yang disampaikan pak hendro itu semuanya benar dan bahkan saat ini kami di Rolling tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu bahkan gaji kami pun tidak dibayar dari bulan Maret sampai dengan Sekarang, dengan adanya kejadian ini rekening milik desa Sui Raya di Blokir oleh pihak Dinas Pemdes. Laporan kami sudah ada di polres semua nya dari TKD, pemalsuan tanda tangan anggota bpd( Alexander kawilarang) penahanan siltap dan tunjangan, dan penyimpangan ADD, dalam hal pencairan dana dari rekening milik desa sudah barang tentu melibatkan bendahara desa, Desa Sui Raya sudah sistem CMS harusnya sdh langsung masuk ke kerekening para penerima gaji. Jika ada terjadi penyelewengan dana dari rekeming desa maka Kades dan Bendahara menjalin kerjasama karena yang bisa memgambil uang di bank hanya Kades dan Bendahara dan bagaimana proses legalitasnya dalam pencairan dana di bank juga melibatkan Kades dan Bendahara “. Pungkas Joko. ( Widodo )