Kades Tamiang dan Dinas sosial Kab. Padang Lawas Diduga Sekongkol Lakukan Pungli

Kades Tamiang dan Dinas sosial Kab. Padang Lawas Diduga Sekongkol Lakukan Pungli

Padang Lawas, Media Humas Polri.Com|| Dugaan pungli yang terjadi pasca bencana alam banjir bandang yang menimpa beberapa desa diKecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang lawas yang tepat nya pada tgl 31/12/2021diduga dijadikan objek pungli.

Bacaan Lainnya

Bencana yang terjadi menimpa beberapa desa dikecamatan Batang LUBU SUTAM kabupaten Padang Lawas yang mengakibatkan kerusakan rumah penduduk.

Seiring berjalan nya waktu,oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial telah memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah akibat terjangan banjir bandang.

Penyaluran bantuan telah dilakukan kementrian sosial melalui Dinsos Padang lawas yang bekerja sama dengan Bank Mandiri yang ada di sibuhuan kepada 122 kepala keluarga di 6 desa dengan 2 tahap,tahap pertama 70% dari pagu yang diterima/kk dan 30% tahap kedua.

Namun sangat disayangkan, didalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terjadi pungutan liar namun terarah.

Pungutan yang terjadi dibeberkan oleh beberapa masyarakat desa Tamiang kepada awak Media Humas Polri (MHP) dan Mitra Polda (MP) dan meminta untuk tidak disebutkan nama nya dalam penulisan berita.

Dari beberapa masyarakat seorang di antara nya mengatakan,awalnya bantuan yang kami terima akan dikutip 15% dari uang yang kami terima,namun kami merasa berat dan akhirnya kami dipanggil kekantor desa dan terjadi dari 10% yang awal nya 15% terkait pungli tersebut.

“Dan mereka juga mengatakan, kami sangat heran, kenapa hanya desa kami yang dilakukan pengutipan,”kata masyarakat yang meminta dengan sangat untuk tidak disebutkan namanya di pemberitaan.

Sementara yang lima desa walaupun awal nya juga dikutip,namun setelah terjadi gejolak uang kutipan tersebut dikembalikan,kenapa kami enggak, ungkapnya lagi.

“Hal pengutipan tersebut diakui oleh Kepala Desa tamiang Muharom Lubis SH saat dijumpai,ia juga mengatakan memang awal nya akan di kutip 15% namun akhirnya jadi 10%,”katanya

Terkait dugaan pungli tersebut diduga kuat adanya persekongkolan antara Kepala Desa Tamiang Muharom Lubis SH dan Oknum Dinas Sosial Padang Lawas.

Agar tidak terjadi lagi prihal seperti ini diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa kepala Desa Tamiang dan Kadis Sosial Padang Lawas terkait dugaan pungli yang terjadi saat penyaluran bantuan sosial untuk perbaikan rumah masyarakat yang rusak berat, sedang dan ringan akibat terkena kayu dan tertimbun pasir/tanah waktu banjir bandang.

“Pengutipan dilakukan dengan mengumpul kan atau pengutip uang kutipan tersebut melalui perwakilan yang diunjuk” ungkap warga palas 01.

Pos terkait