Media Humas Polri // Mandailing Natal
Kepala desa tor naincat kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). (29/4/2024)
Sesuai ketentuan, PPPK yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu Pemerintah Mandailing Natal merupakan pegawai fungsional pendidikan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wadah generasi anak bangsa (WGAB) Mulyadi Jambak, meminta Bupati Mandailing Natal agar memberhentikan oknum Kepala Desa (Kades) dari jabatannya atau memilih sebagai pegawai fungsional PPPK.
“Terkait rangkap jabatan Kepala Desa sekaligus Guru PPPK dinilai sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang ASN rangkap jabatan.
Guru yang di beri tugas tambahan adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap jabatan jadi Guru sekaligus Kepala Desa, dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap (Siltap) dari ADD (Anggaran Dana Desa).
“Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai, karena secara Logika tidak mungkin seorang Guru mampu bekerja sebagai Kepala Desa, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai Guru untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tugasnya”.
“Saat awak media dan lembaga investigasi di Desa Tornaincat Masyarakat membenarkan Kades Desa Tornaincat Edi lubis benar sebagai guru PPPK.( Jhon parla )