Kades Warung Banten Bantah Pernyataan Humas PT. SBJ Sudah Bayar Ganti Rugi Kepada Warga Terdampak
Mediahumaspolri.com || Lebak
Kepala Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, membantah terhadap pernyataan Humas PT. SBJ yang mengatakan bahwa telah memberikan uang ganti rugi kepada warga masyarakat yang sawah garapannya terdampak oleh kegiatan PT. SBJ.
Sebagai mana yang telah disampaikan oleh Humas PT. SBJ H. Endin Tb dalam pemberitaan Media Humas Polri belum lama ini: https://www.mediahumaspolri.com/warga-masyarakat-cikoneng-kecamatan-cibeber-adukan-terkait-aktivitas-pt-sbj-ke-bpan/.
Humas PT. SBJ H. Endin Tb lewat telepon WhatsApp Kamis (21/7) mengatakan, “Pihak managemen PT SBJ sudah memberikan ganti rugi kepada para penggarap sawah tersebut untuk masa panen tahun yang lalu. Dan untuk masa panen di bulan ini managemen belum dapat terealisasikan karena masih dalam proses pengajuan ke pimpinan,” ujar H. Endin.
“Sebetulnya pihak perusahaan sudah memberikan ganti rugi kepada para penggarap sawah sesuai hasil panen masing-masing. Malah bukan ganti rugi tapi itu mah ganti untung yang jumlahnya sampai 26 juta rupiah. Dan memang untuk masa panen bulan ini belum, karena menejemen tengah mengajukan kepada pimpinan, kan menejemen tidak punya keputusan,” lanjut H. Endin TB.
Terkait pengelolaan limbah, memang perusahaan juga tengah memikirkan untuk pembuatan kolam pengelolaan air limbah tersebut, imbuhnya.
Kepala Desa Warung Banten Rudianto membantah pernyataan Humas PT. SBJ H. Endi TB tersebut, pasalnya, kenyataannya setelah sekian lama Pemerintah Desa sudah melayangkan surat permohonan ganti rugi terhadap masyarakat yang lahan sawahnya terdampak, hingga kini belum ada realisasi.
“Terkait permohonan ganti rugi lahan sawah, kita sudah laksanakan sesuai prosedur dengan mengirimkan surat ke pihak PT SBJ, sejak Desember tahun lalu, dan ditindak lanjut dengan mengadakan rapat musyawarah di Kantor Desa,” terang Rudianto via telephon WhatsApp.
“Pada rapat tersebut, PT SBJ berkata akan secepatnya melakukan pembayaran paling lambat 14 hari atau mereka minta tenggang waktu sampai akhir bulan April 2021 lalu. Namun sampai saat ini semuanya yang di janjikan hanya pembohongan publik aja, sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran ganti rugi ke pemilik garapan sepeserpun,” jelas Kepala Desa Warung Banten.
Lanjut Kepala Desa Warung Banten kepada Tim awak media, “lebih parahnya lagi, kita (Pemdes-red) merasa dibentrokkan sama warga kami sendiri, seperti ada pengakuan dari pihak PT SBJ katanya bakal bikin kesepakatan sama Kepala Desa dan nanti pembayaran akan diberikan ke Kepala Desa. Bukankah itu seperti dibentrokan,” ungkap Kades Rudianto.
“Pembayaran ganti rugi tahap dua bagai mana, yang pertama saja sudah setahun kita tagih gak ada pembayaran, termasuk yang baru di Gunung Picung,” tutup Rudianto, Jum’at (22/7/2022).
Saat tim investigasi awak media menelisik tentang perijinan Operasional yang dimiliki PT. SBJ dan coba minta keterangan Kepala Bidang Penindakan Dinas LH Kabupaten Lebak Ivan mengatakan, bahwa untuk kegiatan pertambangan emas kewenangannya ada di Kementerian ESDM, dan hingga saat ini PT. SBJ belum mengirim copy Dokumen Perijinan kepada Dinas LH Lebak.
“PT SBJ, belum mengirimkan copy dokumen perijinan ke DLH Lebak, untuk kegiatan pertambangan emas kewenangannya ada di Kementerian ESDM,” jelas Ivan.
“Informasi ini akan saya teruskan ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dirjen Gakkum Kementerian LHK, DLHK Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Lebak dan instansi terkait lainnya,” pungkas Ivan Kabid Penindakan DLH Kabupaten Lebak lewat pesan WhatsApp.
Asep Dedi Mulyadi – MHP