Media Humas Polri // Pasuruan
Di Desa Wonorejo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan diduga Ter’indikasi penyimpangan pengelola’an Keuangan Desa. Jum’at (10 – Maret – 2023 ).
Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Bertujuan Untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, Pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan.
Namun, Dugaan penyimpangan dan Korupsi menjadi syarat manipulasi (fiktif) ada pada program ketahanan pangan dari Dana Desa (DD) tahun 2022, yang dialokasikan untuk Budidaya Ternak Sapi Perah.
Di maksud program tersebut dalam Rencana Anggaran Bangunan (RAB ) Rp. 12.500.000,- X 8 ekor sapi dengan pagu anggaranya sebesar Rp. 100.000.000,- Yang bersumber dari APBDes tahun 2022.
Pada 02-01-2023 lalu Wartawan Media Humas polri lanjut melakukan penelusuran ke salah satu anggota pokmas bernama Marja’i. Ada Kejanggalan jawaban marja’i dari beberapa pertanyaan yang di berikan awak media.
Marja’i selain ia terkesan plin plan takut dan enggan, Marja’i pun terindikasi ada beberapa hal yang di sembunyikan. Fakta pun Terkuak bahwa Sapi tersebut adalah milik Marja’i pribadi dan beberapa anggota lainnya ‘pun demikian.
“Saya hanya di minta kades untuk momong MBK ( Membesarkan sapi ) dan kades hanya bilang mau di bayar /ekor 10 juta , namun sapi hanya di pinjam dan di foto orang kecamatan saat kontrol (monev kecamatan) ” ungkap Marja’i.
Perencanaan atau tidak sesuai spesifikasi sehingga mencederai PerPres dan patut di duga terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut di Perburuk tindakan Minarto Kepala Desa Wonorejo melibatkan orang terdekatnya bersekongkol (bekerja sama) untuk Korupsi Dana Desa (DD) dengan cara membentuk menjadi anggota Pokmas, meminjam sapi pribadi mereka untuk formalitas dan mengelabuhi saat di monev pihak kecamatan.
Fakta Monev dari pihak kecamatan pun hanya berjumlah 6 ekor dan yang akan di jadikan surat pertanggung jawaban (SPJ) 1 ekor telah di jual pemiliknya karena takut dia ambil pemerintah.
Maka hambatan Laporan pertanggung jawaban (SPJ ) Desa Wonorejo Kecamatan Lumbang tidak selesai hingga sekarang.
Dengan demikian tindakan Minarto Kades Wonorejo sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (NAWANGSARI)