Media Humas Polri // jabar Subang
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Dr Maxi, SH., MHKes., menegaskan, pihaknya tidak bisa intervensi, campur tangan terlalu jauh terhadap RSUD Subang.
Pasalnya saat ini status RSUD Subang sudah menjadi rumah sakit Tipe B dan merupakan Unit Organisasi Berbentuk Khusus (UOBK) berdasarkan Peraturan Bupati (PerBup).
Dalam hal penyelenggaraan pelayanan kesehatan atau pembinaan pegawai misalnya, menurutnya, pimpinan RSUD punya kewenangan tersendiri, tak bisa dicampuri oleh dinas kesehatan Kata dr. Maxi.
“RSUD Subang ini karena Tipe B, jadi ada Perbup terkait Unit Organisasi Berbentuk Khusus atau UOBK dimana pimpinan RSUD itu setara dengan eselon II sehingga kewenangan untuk melakukan, misalnya, pembinaan pegawai, penyelenggaraan pelayanan operasional, bahkan rotasi mutasi internal itu menjadi wewenang direktur,” ujar Dr Maxi Senin (6/03/2023) saat diminta tanggapannya soal kasus ibu hamil yang meninggal dunia, atas adanya dugaan ditolak oleh RSUD.
“Dinas Kesehatan ini hanya pengguna anggaran dan pemegang kebijakan di bidang kesehatan, tidak langsung kepada operasional pelayanan, karena itu wewenang direktur,” imbuhnya.
Lanjut Kadinkes mengatakan, dengan adanya Perbup UOBK yang mengatur status rumah sakit, maka kewenangan dinas kesehatan menjadi sangat terbatas terhadap RSUD.
“Kalau mau tegas, harusnya instruksinya kayak puskesmas, mereka statusnya UPTD, tapi karena ini Tipe B, jadi berbentuk khusus sehingga diberikan kewenangan kepada direktur rumah sakit,” ucap Dr Maxi.
“Dengan adanya UOBK itu, kewenangan Dinkes terhadap RSUD menjadi terbatas,” pungkas Kadinkes Subang.(Darya)