Mesuji // Media Humas Polri.Com
Berdasarkan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 “Barang siapa menghalang-halangi tugas Pers dapat di kenai sanksi hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), Di karenakan dalam beberapa kali awak media Media Humas Polri ingin mengkonfirmasi terkait Anggaran Perjalanan Dinas Luar tahun 2022 selalu menghindar dan terkesan meremehkan.
Hari Senin (24/04/2023) Yaumin Karim selaku Kabiro MHP Mesuji mencoba
konfirmasi dengan Sekertaris Kesehatan Mesuji Kusnadarsah Abu Farid melalui Handphone Android nya,mengenai tanggapan Yunuar Fitrian,SKM,MM tentang Anggaran Perjalanan Dinas Luar yang di duga ada kejanggalan. Namun lagi-lagi sekertaris dinas kesehatan Mesuji melempar pertanyaan Kabiro MHP Mesuji, “Sebaiknya langsung ke bapak biar pas bang,”tutur Kusnadarsah.
Lebih lanjut Kusnadarsah menjawab “Semoga Allah memudahkan abang komunikasi dengan bapak” pungkas Kusnadarsah sambil memberikan no handphone Kadis Kesehatan kepada Kabiro MHP Mesuji. Namun No Hp Yanuar Fitrian, SKM.MM tetap tidak bisa di hubungi.
Di dalam dugaan ada nya kejanggalan Anggaran Perjalanan Dinas Luar yang mencapai kurang lebih senilai 7 (tujuh) Milyar,sangatlah fantastis untuk suatu perjalanan dinas luar di Dinas Kabupaten/Kota.
Jika terbukti melanggar menyalah gunakan Anggaran di dalam aturan-aturan hukum yang berlaku baik Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,maupun aturan-aturan yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa di berhentikan dengan cara tidak hormat. Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 87 ayat (4) Undang-undang tersebut setiap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak Pidana kejahatan dalam jabatan dan atau yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan penggunaan Narkotika maka dapat di berhentikan dengan cara tidak hormat.
Team Media Humas Polri berharap dugaan penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas Luar segera di proses dan di ambil alih Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kejaksaan Agung sebagai pilar penegak Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Yahumin)