Alor // Media Humas Polri.Com
Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor terus mengupayakan percepatan pemerataan pembangunan melalui usulan infrastruktur Teknologi Informasi di setiap wilayah kecamatan dan pedesaan. Karenanya,sejak tahun 2022 terdapat usulan indikator kinerja dan target daerah urusan Kominfo yang mengutamakan infrastruktur dan layanan berbasis digital di masing masing wilayah kecamatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor, Ridwan Iho S.Sos kepada Media Humas Polri di ruang kerjanya Selasa (9/5/2023) mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan usulan infrastruktur digital dari tahun 2022 namun sampai saat ini belum di di Realisasi, hal ini menurut Kadis Ridwan Iho dengan usulan infrastruktur jaringan dapat membantu akses internet yang disediakan dinas dan terhubung dengan jaringan sampai pada wilayah pedesaan terpencil sekalipun, sehingga terciptanya adanya pemerataan infrastruktur teknologi informasi terutama di wilayah Kabupaten Alor nantinya akan sangat membantu dalam urusan layanan berbasis digital. Ungkapnya.
Dikatakannya, Saat ini semua masyarakat membutuhkan teknologi untuk mempercepat penyampaian informasi ke wilayah pedesaan, sementara kalau di Pemerintahan, layanan berbasis digital sangat diperlukan agar urusan kita dari Pusat, Provinsi sampai kabupaten Kota bahkan wilayah pedesaan dalam terakses dengan cepat agar layanan publik juga lebih mudah dan cepat itu yang dinamakan digitalisasi,”pungkas Ridwan.
Lebih Jauh Ridwan mengatakan, Program untuk tahun 2004 yakni penguatan infrastruktur dimana penguatan jaringan Telekomunikasi di daerah terpencil diantaranya jaringan sebayak 77 BTS unit yang di bangun dari sejak tahun 2016 yakni Telkomsel, indosat, XL Dan sementara untuk
usulan di tahun 2022 untuk pembangunan sebanyak kisaran 50an BTS unit berdasarkan usulan masyarakat melalui gelar musrembang tingkat kecamatan, akan tetapi sampai hari ini belum ada pengalokasian. Ujarnya
Selain itu, Ridwan menyebutkan, Jaringan internet ini di usulkan oleh puluhan berbagai kalangan masyarakat, salah satu peristiwa yang dialami Puskesmas Ternate adanya pemutusan jaringan akibat masa kontrak berakhir, sehingga Sebagai Dinas Teknis mengusulkan ke Bhakti Kominfo untuk perpanjangan masa kontrak.
Tak hanya itu, ada beberapa persoalan lain di puskesmas terputus jaringan namun Dinas Kominfo langsung mengajukan perpanjangan ke kementerian Kominfo melalui aplikasi PASTI agar dapat diperpanjang kembali, dimana masa kontrak antara kementerian Kominfo dan penyedia jasa paling lama paling Lima tahun secara otomatis terputus jaringan, sehingga hal ini membutuhkan informasi dan kontrol yang baik. tutup Ridwan Iho. (Ahmad)