Kadis PMD Labuhanbatu benarkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih tidak pakai Cap atau Stempel
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 02 Nopember 2022, sesuai dengan tahapan Pilkades Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih harus sudah sampai kepada Pemilih tiga hari sebelum hari pelaksanaan.
Di Desa Sei.Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu,Petugas dari KPPS telah membagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara sejak Minggu (30/10/2022) namun Masyarakat merasa tanda tanya Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara ini tidak memakai Cap/stempel.
Menurut salah seorang warga mengaku bernama Iwan (38) mempertanyakan keabsahan dari Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara ini karena tidak pakai Cap/stempel, sementara katanya untuk Panitia Jaren Kepang saja punya Cap/Stempel.
Menyahuti pertanyaan dari Masyarakat sekaligus menjaga kekondusifan situasi Kamtibmas di.Desa Sei.Sentosa Panai Hulu, Awak Media Humas Polri mempertanyakan kepada Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan melalui WApp.terkait tidak ada Cap/ Stempel di Surat pemberitahuan pemungutan suara itu,Minggu (30/10/2022)
Dengan singkat Kadis PMD Labuhanbatu memberikan jawaban Benar bang KPPS tidak ada stempelnya,sebut Abdi Jaya Pohan melalui WApp selularnya.
Penulis,Thamrin Nasution