Kadis Sosial Labuhanbatu dipanggil Inspektorat terkait penggunaan Anggaran Tahun 2021

Kadis Sosial Labuhanbatu dipanggil Inspektorat, terkait penggunaan Anggaran Tahun 2021

LABUHANBATU || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021 seperti Honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan,( TKSK) Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas terlantar, Anak terlantar, Lanjut usia terlantar, gelandangan pengemis diluar Panti Sosial, menurut Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA mengatakan kepada Wartawan Senin (12/09/2022) akan ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kepala Inspektorat memanggil Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.

Menurut Ketua TAPD yang juga Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA. terkait dengan Anggaran Dinas Sosial.saya sudah perintahkan inspektorat memanggil Zainuddin Harahap, untuk hasilnya saya harap kepada para Wartawan bersabar menunggunya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Zainuddin Harahap, dari Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.121.620.000. telah terealisasi 100.% dengan rincian untuk belanja barang habis pakai Rp.1.620.000.belanja jasa kantor Rp.120.000.000, belanja barang habis yaitu, biaya foto copy dan penyusunan laporan kegiatan, sedangkan Rp.120.000.000.digunakan membayar honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang berjumlah 10 orang satu Kecamatan 1 orang, ditambah Koordinator 1 orang.sebutnya.

Zainuddin mengatakan setiap TKSK mendapat honor sebesar Rp.1.000.000 per bulan, akan tetapi dari pengakuan TKSK mereka Tahun 2021 menerima honor dari Dinas Sosial hanya Rp.500.000.per bulan dengan kami terima sekaligus setiap 6 bulan.sebut mereka.

Sementara Anggaran Rehabilitasi sosial.penyandang Disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar Panti sosial sebesar Rp.8.990.000, sesuai dengan data yang dihimpun Anggaran itu digunakan untuk belanja barang habis pakai sebesar Rp.600.000 dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 8.390.000.

Kabid Rehabilitasi sosial Arip P Simanjuntak sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program itu sama sekali tidak mengetahui untuk apa Anggaran tersebut, apa saja barang habis pakai yang dibeli itu, uang untuk perjalanan dinas juga aku tidak tahu siapa saja yang menggunakannya, ucapnya

Sementara Zainuddin Harahap mengatakan, Program Rehabilitasi sudah terealisasi keseluruhannya dengan rincian, untuk belanja barang habis pakai seperti biaya foto copy dan menyusun laporan pelaksanaan program sebesar Rp.600.000.dana perjalanan dinas sejumlah Rp.8.390.000.digunakan untuk memulangkan orang terlantar kepada keluarganya, dan perjalanan dinas Pegawai Dinas Sosial ke Desa-desa.

Zainuddin menambahkan, Dana perjalanan dinas reunifikasi atau pemulangan orang terlantar, misalnya baru-baru ini ada orang buat rusuh yang diantar Polisi kemari, tugas kami mencari keluarganya dimana lalu kami pulangkan, jelasnya

Selama Tahun 2021 terdapat 3 orang yang terlantar yang sudah dipulangkan masing-masing ke Tapanuli Utara, Tarutung dan Medan, mereka dipulangkan dengan memberi uang transport dan uang makan diperjalanan.sebut Zainuddin.

Saat ditanyakan siapa nama-nama yang terlantar tersebut dan alamat lengkapnya Zainuddin tidak bisa memberikannya bahkan Zainuddin hanya mengatakan Nantilah jawabnya singkat.

Penulis, Thamrin Nasution

 

 

“.

Pos terkait