Media Humas Polri
Setelah selesai diperiksa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sekitar pukul 17.30 WIB kemaren, Rabu (15/4/2024) petang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, berinisial TFT langsung ditahan jaksa.
TFT diduga terlibat korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan bahwa tersangka TFT diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau semasa menjabat Plt Sekwan.
“Diduga telah terjadi penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas di Setwan semasa tersangka menjabat sebagai Sekwan,” ucap Bambang.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya tersangka TFT dilakukan penahanan untuk melancarkan proses penyidikan.
Dikatakan Bambang, modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan TFT, selaku Plt Sekwan DPRD Riau, tersangka memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai Desember 2022 di Setwan DPRD Riau.
“Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai Rp2.856.848.140, dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.( Yuref )