Kadiv Humas DPP LSM Bakornas Akan Tindak Lanjuti GALIAN C Yang Habis Masa Izin Operasi

Media Humas Polri || Sumatera Selatan

Leluasanya para mafia tambang dalam mengeruk kekayaan alam khususnya material BATU di wilayah Kabupaten Lahat menimbulkan tanda tanya masyarakat akan sosok kuat dibelakang aktivitas tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari daftar pemegang surat izin penambangan batuan (SIPB) provinsi sumatera selatan maka Galian C milik inisial SR sekarang diduga ilegal dan habis masa izin operasi dan tambang tersebut masih terus melakukan eksplorasi di aliran Sungai Lematang, di Wilayah desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Dari penelusuran LSM Bakornas dan laporan Masyarakat, tambambang Galian C (kuari) masih terus Berofrasi dan keluar masuk mobil teronton dari dalam tambang galian C milik saudara SR sangat disayangkan galian C tersebut sudah habis masa izin ofrasi. Nomor surat keputusan 0244 /DPMPTSP.V / IV / 2018, Masa berlaku 30 April 2018 Tanggal akhir 30 April 2023 dan hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 jo. 35 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS Sudah  Melayangkan Surat ke Saudara. Sudarman (19/10/23) dan untuk memastikan Galian tersebut masih beroperasi. Begitupun aktivitas penambangan Galian C sekarang diduga kuat ilegal dan terus beroperasi merusak lingkungan dan tidak berkontribusi ke daerah dalam menyumbang PAD,” pungkas feri indra leki

Kadiv Humas DPP LSM Bakornas menambahkan ia,dan Kuasa Hukum nya akan segera  melaporkan inisial SR tersebut ke Mapolda Sumatera Selatan, jika mana pihak tambang tidak mau menertibkan dengan adanya izin penambangan tersebut.”tutup feri Endra leki kepada awak media (19/10/23). (Feri Indra)

Pos terkait