Media Humas Polri || Sumatera Selatan
Dengan adanya keterangan inisial ( D S) bahwa sekolah SMA NEGERI Semangus kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas adakan pungutan liar untuk pembelian alat olah raga berupa bola basket,bola voli,net dan tenis meja ,uang pungutan tersebut sebesar Rp 350.xxx persiswa di tahun 2022 yang menerima uang tersebut bapak Tegar, (30/10/23).
Kadiv Humas DPP LSM Bakornas Feri Indra leki beserta Awak media kembali mendapatkan keterangan dari masyarakat sehingga awak media langsung konfirmasi via whatsapp ke pihak sekolah tersebut ke inisial bapak Tegar 30 Oktober 2023 namun sangat disayangkan pihak sekolah SMA Negeri Tersebut lagi lagi tidak ada jawaban sehingga berita ini tayang.
Diduga praktek pungli ini sudah terjadi di SMAN Semangus sudah berulang kali mulai Rp 350.xxx, yang di pungut dari pihak sekolah tahun 2022, akan tetapi wali murid memohon dan meminta kebijakan agar bisa dikurangi pungutan tersebut namun tidak di tangapi.
Menurut dari hasil dari aplikasi Kemendikbud bahwa anggaran BOS SMA NEGERI Semangus mulai terhitung dari tahun 2020 untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat lah besar, padahal di tahun tersebut masa covid 19 yang rentan kegiatan di sekolah sebagai berikut:Tahap 1,Rp 23.000.xxx, Tahap 2,Rp 24.000.xxx, Tahap 3,Rp 14.000.xxx Dan untuk di tahun 2021 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Tahap 1,Rp 15.500.xxx, Tahap 2.Rp 36.830.xxx, Tahap 3, Rp 26.760.xxx
Untuk di tahun 2022 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Tahap 1.Rp 15.500.xxx, Tahap 2.Rp 11.400.xxx, Tahap 4.Rp 7.000.xxx
Dan untuk di tahun 2023 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Tahap 1.Rp 21.828.xxx, Tahap 2.Rp 498.000 Dalam pemberitaan ini kami dari LSM BAKORNAS segera lapor ke APH. (Feri)