Media Humas polri//Babel
Kepala kejaksaan negeri tg pandan Belitung bagus nur Jakfar SH MH mengadakan jumpa pers di kantor kejaksaan negeri tg pandan tgl 26/2/2025 mengatakan kepada media Humas polri dan beberapa media online lainnya Kajari Belitung menuturkan permasalahan kehutanan yg dilaporkan masyarakat akan segera di tindak lanjuti..seperti desa Tanjung rusa Belitung laporan masyarakat terkait perambah hutan sekarang tahap penyelidikan jampidsus dan pihak kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan..
Kajari Belitung bagus nur Jakfar SH MH secara tegas mengatakan bagi perambah hutan lindung dan hutan konversasi pihaknya akan melakukan tindakan tegas tanpa terkecuali dan tanpa alasan apapun bagi perambah hutan lindung dan hutan konversasi walaupun alasannya ada tanam tumbuh maupun lainnya akan segera di hancurkan jika ada temuan tersebut.
Kajari Belitung bagus nur Jakfar SH MH juga menghimbau kepada masyarakat Belitung khususnya yang merambah hutan lindung dan hutan konversasi agar segera sadar jika tidak mau berurusan dengan hukum.seperti tertuang di dalam UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 1milyar Kajari juga mengatakan apabila ada temuan masyarakat terkait perambah hutan lindung dan hutan konversasi segera laporkan ke pihak kejaksaan tutur nya. (Angki)