Kajari Nagan Raya Setuju Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kajari Nagan Raya Setuju Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

mediahumadpolri.com | NAGAN RAYA  Telah dilaksanakan ekspose antara Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka AN yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Kegiatan tersebut di laksana di Ruang sidang Pengadilan Nagan Raya. Senin. 21/03/2022.

Bacaan Lainnya

Selain itu pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Desa Serba Jadi Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya tersangka AN telah melakukan penganiayaan terhadap korban SR, dan akibat penganiayaan tersebut sesuai Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Nomor : 001/VER/RSUD-SIM/2022 tanggal 05 Januari 2022 ditemukan luka memar kebiruan dikepala bagian belakang sebelah kiri diduga akibat trauma benda tumpul.

Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2021 Penyidik Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka AN dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Heru Duwi Admojo, S.H.,M.H . Mengatakan kepada mediahumaspolri.com .Bahwa pada hari ini Senin yang lalu tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah dilaksanakan upaya perdamaian dalam rangka Penghentian Penuntutan.

Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka AN yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, atas pelaksanaan upaya perdamaian tersebut terjadi kesepakatan antara korban SR dengan tersangka AN yaitu damai dengan syarat korban SR meminta tersangka AN untuk membangun 1 (satu) pilar untuk pembangunan masjid Gampong Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya dengan nilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai sedekah/infag tersangka AN untuk pembangunan masjid.

Heru juga menambahkan bahwa dengan terjadinya kesepakatan damai tersebut selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengirimkan surat (RJ-12) Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka AN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Iayanya juga menambahkan Selanjutnya atas surat (RJ-12) Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka AN tersebut dilakukan ekspose antara Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan hasil disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ucap heru .

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait