Kajati Maluku Meresmikan Balai Rehabilitas NAPZA ADHYAKSA Malteng

Kajati Maluku Meresmikan Balai Rehabilitas NAPZA ADHYAKSA Malteng

Media Humas Polri || Maluku   17/08/2022

Bacaan Lainnya

Setelah meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Kota Tual sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kembali meresmikan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Maluku Tengah yang bertempat di SKB kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (16/08/22).

Turut mendampingi Kajati, Aspidum, Rahmat Purwanto, SH, Aswas, Mhd. Fatria, SH.MH., Kasi Napza Kejati Maluku, Kasi PPS Kejati Maluku, Kasi Penkum Kejati Maluku dan Kajari Maluku Tengah, Mangontan, SH.MH.

Peresmian balai tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemda Kab. Malteng dengan Kejari Malteng, juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemkot Ambon dan Kejari Ambon, Pemda Kab. SBB dengan Kejari SBB, Pemda kab. SBT dengan Kejari SBT, Pemda kab. Buru dan Kejari Buru.
Peresmian dimaksud turut pula dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, Forkopimda Kab. Malteng, Kalapas Malteng serta pejabat pemerintah setempat lainnya.

Peresmian Balai rehabilitasi tersebut adalah wujud kerjasama dan kepedulian yang dilakukan antara pemda kab Malteng, Kejaksaan Negeri Malteng dan Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Khususnya di Provinsi Maluku.

Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif  pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian Balai Rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. diharapkan pembentukan balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza.

Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesua terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% (dua ratus sebelas persen) dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu sebesar 49,7%.

Fenomena overcapacity  tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas. Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan.

(SGH)

Pos terkait