Kajati Maluku Meresmikan Balai Rehabilitasi ADHYAKSA Kota Tual

Kajati Maluku Meresmikan Balai Rehabilitasi ADHYAKSA Kota Tual

Media Humas Polri || Maluku  16/08/2022

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku meresmikan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kota Tual yang bertempat di Sentra Industri Kecil Dan Menengah (SIKM) Ohoitel, Jalan Kabupaten, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual pada Senin (15/08/22).

Turut mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, SH, Kabag TU, Kasi Napza Kejati Maluku, Kasi PPS Kejati Maluku dan Kajari Tual.

Peresmian balai tersebut ditandai dengan penandatanganan MOU antara Pemerintah Daerah Kota Tual diwakili oleh Walikota Tual Adam RahayaanS.Ag., M.Si dan Kejari Tual.
Peresmian dimaksud turut pula dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, Walikota Tual (Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si), Bupati Maluku Tenggara (M.Thaher Hanubun), Ketua DPRD Kota Tual, Sekertaris Daerah Kota Tual (Achmad Yani Renuat, S.Sos.M.Si), Kapolres Tual (AKBP Prayudha Widiatmoko SIK), Komandan Kodim Tual (Letkol Arfa Yudha), Komandan Lanal Tual (Kolonel Laut Indra Dharma, S.E.), Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual (Drs. Agus Irianto, S.H.,M.Si., M.H.)

Bahwa Balai rehabilitasi tersebut adalah wujud kerjasama dan kepedulian yang dilakukan antara pemerintah daerah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kejaksaan Negeri Tual dan Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Khususnya di Provinsi Maluku.

Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian Balai Rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. diharapkan pembentukan balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza
Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif  padaa tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

(SGH)

Pos terkait